Penangkapan Ikan Yang Ramah Lingkungan
Sahabat Luhkan Nusantara, Pada prinsipnya untuk usaha penangkapan ikan
yang ramah lingkungan berkaitan erat dengan perilaku sebagai pengguna yang
dalam hal ini adalah para nelayan untuk berupaya agar aktifitas yang dilakukan
tidak berdampak buruk terhadap lingkungan perairan.
Prinsip tersebut disuaikan dengan artikel 7 dari Code of Conduct for
Resposible Fisheries (FAO, 1995) diantaranya adalah :
1. Dalam hal menangkap ikan, pelaku perikanan dalam hal ini para
penangkap ikan wajib bertanggung jawab dalam arti kegiatan penangkapan yang
dilakukan senantiasa mempertimbangkan perlindungan dan pengelolaan sumberdaya
atas dasar pertimbangan dukungan data yang baik serta pengetahuan lainnya
tentang sumberdaya dan habitatnya.
2. Adanya upaya menjaga kualitas, keragaman dan ketersediaan sumberdaya perikanan dalam jumlah yang cukup bagi generasi sekarang dan mendatang, yaitu dengan mencegah adanya kondisi lebih tangkap, pemanfaatan yang seimbang sesuai dengan jumlah hasil tangkap yang diperbolehkan.
3. Alat penangkap yang
dioperasikan harus selektif terhadap sasaran ikan yang ditangkap (target
species).
4. Adanya upaya penanganan
(handling) hasil tangkapan yang memadai dalam rangka mempertahankan gizi,
kualitas dan keamanan hasil olahan dan upaya memperkecil resiko timbulnya
pencemaran lingkungan dari hasil buangan baik dalam aktifitas penangkapan maupun
pada saat pengolahan.
5. Melakukan upaya konservasi terhadap pada habitat
yang kritis, mangrove, perairan karang, tempat memijah ikan dan lain-lain.
6. Memberikan peluang dan perlindungan yang semestinya
terhadap perikanan rakyat berskala kecil atas kelangsungan usaha, lapangan
kerja, pendapatan dan kemanan serta kemudahan dalam mendapatkan fishing ground.
Bahwa sumberdaya ikan sebagai sumberdaya alam yang dapat diperbaharui (renewable resources) keberadaannya perlu dilindungi dan dikelola secara bijaksana untuk menjamin agar jumlah hasil tangkapan ikan tidak melebihi Maximum Sustainable Yield (MSY). Kondisi ini untuk menyesuaikan antara upaya penangkapan (fishing effort) dengan potensi sumberdaya ikan yang tersedia.
7. Usaha penangkapan ikan harus dilaksanakan dengan
tetap mempertimbangkan dan bertanggung jawab terhadap ekologi dan lingkungan
untuk melindungi stock dan habitat lautan, dan untuk memanfaatkan sosial
ekonomi yang maksimal.
Oke sekian dulu semoga
bermanfaat
Posting Komentar