Articles by "WAWASAN"

Tampilkan postingan dengan label WAWASAN. Tampilkan semua postingan

Untuk memulai suatu perubahan terhadap kondisi yang dialami oleh Nelayan atau sebagai pelaku utama dan pelaku usaha bidang kelautan dan perikanan, maka dapat ditempuh tahapan kegiatan sebagai berikut :

1.  Membina  hubungan yang  baik dengan sasaran
Hubungan yang baik antara penyuluh lapangan dengan kelompok-kelompok pelaku utama dan pelaku usaha secara individual harus dilakukan sejak awal, sehingga akan dapat ditumbuhkan rasa saling percaya yang pada gilirannya akan mampu untuk mengembangkan kerjasama yang baik antara mereka.

2.  Mencari dukungan dari pemimpin setempat
Dukungan pemimpin setempat ini sangat diperlukan oleh penyuluh perikanan lapangan, karena pada umumnya para pemimpin setempat ini menjadi panutan dari masyarakat di sekitamya termasuk petani pembudaya ikan atau nelayan dan juga poklasar dan pok lainnya

3.  Menginventarisir masalah yang dihadapi oleh petani
Untuk mengetahui sesuatu masalah yang dihadapi oleh kelompok perikanan tidaklah semudah yang diperkirakan orang, karena masalah yang sebenamya dihadapi, terselubung dalam berbagai bentuk. Dalam melakukan analisis terhadap masalah yang dihadapi harus dilaksanakan dengan hati-hati dan mendalam karena dengan telah dikenalnya masalah dengan baik berarti masalah telah dapat diselesaikan.

4.  Mengkoordinasikan hasil inventarisasi masalah
Masalah-masalah yang ditemui di lapangan selanjumya dikoordinasikan melalui pertemuan-pertemuan antar kelompok nelayan atau pokdakan. Dengan cara demikian, maka penyuluh perikanan lapangan akan memperoleh kemudahan dalam menetapkan prioritas pemecahan masalah yang dihadapi oleh kelompok, maupun dalam memecahkan masalah yang bersifat khusus. Melalui cara ini penyuluh perikanan dan kelompok belajar bersama dalam mengenal dan mencari pemecahan masalah yang dihadapi, sekaligus untuk mencocoklan adanya perbedaan dan untuk mencari kesepakatan pandangan di antara mereka guna menyusun rencana tindakan yang diperlukan untuk memecahkan masalah yang dihadapi tersebut.

5.  Membangun dari budaya setempat
Perbaikan-perbaikan terhadap kondisi yang dialami kelompok akan lebih mudah jika diawali dari budaya setempat yang masih berlaku dengan melakukan penyesuaian-penyesuaian seperlunya, sehingga perubahan yang ingin dilakukan tidak terjadi secara tiba-tiba.
Dalam usaha untuk meyakinkan petani, maka berbagai fasilitas dan berbagai teknik ketrampilan khusus harus diberikan dan diajarkan kepada petani baik melalui demonstrasi hasil maupun demonstrasi metode (cara).

Untuk dapat menerima sesuatu inovasi atau teknologi baru seseorang memerlukan proses yang disebut proses adopsi atau proses penerimaan inovasi melalui tahapan sebagai berikut :
1)    Tahap mengetahui inovasi
2)    Tahap memperhatikan
3)    Tahap melakukan penilaian
4)    Tahap mencoba
5)    Tahap menerapkan atau menolak inovasi

Dalam proses penerimaan inovasi oleh seseorang terdapat perbedaan kemampuan untuk menyerap inovasi tersebut, tergantung indera mana yang berperan dalam menyerap inovasi tersebut antara lain :
a.    Indera mata, atau dengan melihat 83 %
b.    Indera pendengaran atau dengan mendengar 11 %
c.    Indera penciuman atau dengan mencium 3,5 %
d.    Indera perasa atau dengan meraba 1,5 % dan
e.    Indera pengecap atau denga mengecap 1 %



OKE SILAHAN LIHAT DULU BARU DOWNLOAD

JIKA SULIT DOWNLOAD COBA KLIK DISINI

cUkup saja dulu semoga bermanfaat
salam luhkan Nusantara

Salam Luhkan Nusantara........
Selamat datang sahabat hatiku semoga kehadiran anda di tempat ini dalam keadaan sehat aman tenang dan tentram karena Ikhlas untuk membacanya.
Sahabat coba kita perhatikan sebentar arti dan makna yang pernah disebutkan  
sAHABAT coba kita lihat dan kita renungkan makna ayat Didalam Al-Qur’anul Karim sebagaimana Allah berfirman:
Yang Artinya: “Dan Katakanlah: "Bekerjalah kamu, Maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) yang mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.” (Q.S. At-taubah/9: 105)

Ayat diatas adalah sebagai dalil untuk umat islam yang mewajibkan pengikutnya (Islam) bekerja. Maka sudah seharusnyalah umat islam itu bekerja. Pengertian bekerja disini adalah mencari nafkah untuk kebutuhan jasmani, baik itu berupa sandang, pangan dan papan. Didalam suatu Rasulullah sebagai panutan umat muslim diseluruh dunia bersabda: “Beribadahlah kamu, seolah-olah kamu mati besok. Dan bekerjalah kamu, seolah-olah kamu akan hidup selamanya.”

Hadits diatas adalah dalil sekaligus motivasi buat kita selalu bekerja. Jadi, jikapun ada diluar sana seseorang atau sekelompok yang selalu beribadah siang dan malam, dan masalah kebutuhan jasmani berharap belas kasih orang lain tidak sempurna juga keislaman mereka. Begitu juga sebaliknya.

Saat bekerja, ada 3 hal yang harus selalu kita ingat dan kita aplikasikan. Yaitu, kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas. Yang dimaksud dengan kerja keras disini adalah kita saat bekerja haruslah kerja dengan sungguh-sungguh dengan harapan hasil kerja kita ini membuahkan hasil. Namun, kerja keras juga masihlah belum cukup. Karena diluar sana ternyata banyak yang sudah kerja keras membanting tulang dengan bercucuran keringat yang mana keringatnya keluar layaknya seseorang yang barusan mandi.

Akan tetapi, hasilnya tidak terlalu memuaskan. Dan bahkan kerja keras mereka itu tidak mendapatkan hasil. Contoh orang-orang yang bekerja keras itu adalah para penambang emas. Pengumpul batu yang sudah bekerja seharian untuk mencari batu memecahkannya, namun ternyata tidak ada yang membeli batunya hari ini.

Untuk itu, selain kerja keras yang harus kita lakukan. Kita juga harus kerja cerdas. Kerja cerdas adalah bekerja dengan dengan menggunakan akal dan biasanya system bekerja ini didominasi oleh kaum intelektual dan cendikiawan atau ilmuan. Sudah seharusnya jugalah kita persiapkan diri kita dengan pengetahun-pengetahuan dibidang yang akan kita kerjakan itu. sebagaimana sabda Rasulullah dalam suatu hadits: “Tuntutlah ilmu, walau kenegeri Cina, karena menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim.” Dilain hadits Rasulullah bersada: “Tuntutlah ilmu dari buaian hingga keliang lahat”.

Jadi, kerja keras harus diimbangi dengan kerja cerdas, yakni harus tahu bagaimana suatu pekerjaan membuahkan hasil yang maksimal dalam waktu yang relative efektif. Demikian sebelaiknya, kerja cerdas memerlukan kerja keras. Jika suatu pekerjaan tidak dilaksanakan dengan semangat kerja kerja keras, hasilnya tidak akan maksimal. Nah, kerja kerja cerdas ini dapat kita peroleh jika kita mau menuntut ilmu alias belajar, belajar dan belajar hingga akhir hayat kita.

Perlu diketahui bahwa sekalipun kita sudah bekerja keras dan bekerja cerdas adakalanya kita belum mendapatkan hasil, karena ternyata takdir Tuhan berkata lain. Maka kita selain bekerja keras, bekerja cerdas, harus bekerja ikhlas.

Firman Allah Ta’ala:
Artinya: “Dan siapakah yang lebih baik agamanya dari pada orang yang ikhlas menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang diapun mengerjakan kebaikan, dan ia mengikuti agama Ibrahim yang lurus? dan Allah mengambil Ibrahim menjadi kesayanganNya.” (Q.S. An-Nisa’/4: 125)

Firman diatas adalah contoh seorang hamba Allah (Nabi) yang bekerja ikhlas. Karena Nabi Ibrahim rela mengorbankan harta kekayaan dan status sosialnya sebagai bangsawan hanya untuk mencari ridha Allah. Dan kita sebagai umat muslim sudah seharusnya meneladani beliau bahwa selain bekerja keras, bekerja cerdas harus dibarengi juga dengan bekerja ikhlas. Bekerja ikhlas yang semata-mata hanya mengharap ridha dari Allah. Sehingga ketika kerja keras dan kerja cerdas namun belum juga mendapatkan hasil, kita tidak down dan tetap semangat untuk bekerjanya.

Kerja ikhlas disini adalah kerja hati. Perlu diketahui bahwa kerja keras, kerja cerdas belum tentu mampu bekerja ikhlas. Maka dari itu, kita juga harus melati diri kita untuk bekerja ikhlas, supaya hari-hari penuh dengan ibadah. Dan buat anda semoga menjadi pekerja keras, pekerja cerdas dan pekerja ikhlas.

Sahabatku tulisan ini hanyalah untuk mengingatkan saja apalagi kita tahu apa yang sering di ucapkan oleh komandan kita ibu Menteri Susi, jadi disini bukannya kita mengguri atau mengajari sahabat akan tetapi sebagai rasa kasih sayang kita sebagai manusia yang memiliki nasib yang sama yaitu senasib dan seperjuangan juga sepenanggungan........
Terima kasih sudah hadir dan membaca tulisan ini semoga bermanfaat
Salam Luhkan Nusantara........

Jangan lupa jika sahabat mau baca lagi tulisan ini nanti sahabat bisa simpan tulisan ini tapi LIHAT DULU Kemudian silahkan di DOWNLOAD .....

TERIMA KASIH

Salam..............

Apa sih yang disebut bahagia itu? Setiap orang memiliki jawaban yang berbeda, karena bisa membuat definisi sendiri-sendiri. Sekadar untuk menyamakan persepsi, ada baiknya saya ajak Anda untuk membuka kamus. Dalam Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, karya Em Zul Fajri dan Ratu Aprilia Senja, ditulis bahwa bahagia merupakan keadaan atau suasana hati yang tentram dan damai, suasana hati yang bebas dari rasa susah.

Dalam pengertian bahagia seperti itu, setiap orang bisa merasakannya sesuai dengan keadaan yang diinginkan. Pemuda yang mendambakan pasangan wanita yang cantik, berkulit putih, memiliki tinggi di atas rata-rata, cerdas, dan setia, tentu akan merasa bahagia apabila pasangan yang memenuhi kriteria itu berhasil dimiliki.

Sama halnya, orang yang mengharapkan memiliki mobil BMW terbaru, ia akan merasa bahagia apabila harapan memiliki mobil BMW terbaru itu menjadi kenyataan. Demikian pula, mereka yang berjuang mewujudkan sasaran bisnisnya terpenuhi tahun ini, akan merasa bahagia apabila sasaran itu berhasil dipenuhi. Dan, masih banyak lagi contoh lain sesuai dengan keinginan dan harapan masing-masing.

Kalau keinginan, harapan, dan sasaran dapat dicapai otomatis saat itu puas, tentram, dan damai. Persoaalannya adalah bagaimana agar tetap merasa bahagia walaupun keinginan, harapan, atau sasaran tidak menjadi kenyataan?

Kebahagiaan terkait dengan perasaan. Kabar baiknya, keadaan perasaan itu bisa dipengaruhi oleh pikiran, fisiologis, dan spiritualitas. Dalam perspektif ilmu pengetahuan, meminjam konsep NLP (Neuro Linguistic Programming), yang diciptakan oleh Richard Bandler dan John Grinder, bahwa untuk mengubah perasaan kita, tak peduli bagaimana keadaan perasaan saat itu, kita dapat mengubahnya dengan mengubah keadaan (state) kita, dengan cara mengubah fokus pikiran atau fisiologis kita. Dalam konteks ini tentu saja, kalau perasaan Anda sedang kecewa, sedih, malas, takut, atau perasaan yang dianggap negatif, Anda bisa mengubah seketika perasaan negatif menjadi perasaan yang positif seperti tentram, damai, dan bebas dari rasa susah.

Contohnya, ketika Anda merasa kecewa karena bisnis Anda tidak berhasil, saat itu juga Anda dapat mengubah perasaan kecewa itu menjadi bahagia. Bagaimana bisa begitu. Cara kerjanya, ketika Anda merasa kecewa, saat itu pula bisa mengubah fokus pikiran Anda dari masalah yang membuat Anda kecewa kepada masalah lain yang dapat membuat perasaan Anda bahagia. Misalnya, Anda mengingat saat-saat ketika mengalami keberhasilan dalam bisnis. Atau, bisa juga Anda mengubah fokus pikiran Anda kepada keadaan ketika Anda merasa bahagia ketika bercinta dengan pasangan Anda. Buatlah setidaknya 10 daftar pengalaman dan ide yang membuat Anda bahagia. Selanjutnya jika Anda mengalami emosi negatif, seketika Anda bisa berbahagia dengan mengingat pengalaman atau ide-ide yang membuat Anda bahagia tadi.

Cara lain yang lebih mudah, dengan mengubah fisiologis Anda. Misalnya, ketika Anda kecewa, ubahlah postur tubuh Anda seperti memandang ke atas, tertawa, jogging, mengatur nafas agar lebih teratur, meditasi, loncat tali, atau melakukan gerakan-gerakan fisik yang berbeda dari saat Anda kecewa. Dengan mengubah fisiologis Anda, perasaan Anda pun akan berubah seketika, dari emosi negatif menjadi positif.

Dalam perspektif spiritual, setiap agama mengajarkan agar kita selalu bersadar kepada kekuasaan Tuhan. Hidup adalah perjuangan untuk mengatasi masalah. Apa pun masalahnya, kita seyogianya memandang masalah itu tidak hanya dalam perspektif keilmuan saja, apalagi hanya perspektif bisnis yang ujung-ujungnya tidak lain adalah masalah materi. Kita perlu memiliki pandangan lain yang bertumpu pada iman atau perspektif spiritual.

Jika kita melandasi cara berpikir, berperasaan, berkehendak, bersikap, dan bertindak termasuk dalam berbisnis dengan landasan nilai-nilai keimanan (spiritual) maka kita akan selalu bahagia dalam menghadapi situasi apa pun dan di mana pun. Mengapa? Karena perasaan itu dalam hati, hati hanya akan terpenuhi kebutuhanya dengan nilai-nilai yang non materi atau spiritual. Itu sebabnya, masalah keimanan kepada Tuhan janganlah diabaikan.

Dalam Alquran, Allah SWT menyatakan secara tegas bahwa “Orang-orang yang beriman hati mereka menjadi tentram dengan mengingat Allah. Dan, hanya dengan mengingat Allah, maka hati akan menjadi tentram.” Keimanan kepada Allah di dalamnya mengandung prinsip bahwa “Cukuplah Allah menjadi Penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik Pelindung,” (QS. Ali Imron: 173) dan “Dia adalah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong” (QS. Al Anfal: 40).

Jika prinsip bersumber dari iman itu kita pegang teguh, maka tak ada kekuatan apa pun yang mampu membuat kita kecewa, sedih, takut, apa pun perasaan negatif itu. Sebaliknya, kita akan selalu dapat menikmati setiap keadaan dengan perasaan yang tentram dan damai, serta jauh dari rasa susah. Bukan hanya setiap saat, tetapi juga sepanjang waktu hidup kita.

Perlu diingat bahwa perasaan-perasaan yang negatif itu bisa menjadi beban. Kalau Anda ingin lari cepat, ke mana pun akan menuju. Sebaiknya beban itu dilepaskan dan ditinggalkan. Jika Anda tanpa beban, Anda akan mampu berlari lebih cepat menuju impian Anda. Hidup hanya sekali di dunia ini mengapa kita mesti dikendalikan oleh perasaan kecewa, sedih, dan perasan lain yang bersifat negatif. Tuhan telah memberikan semua modal dan bekal bagi kita agar dapat menikmati hidup ini. Singkatnya, Anda bisa merasa bahagia setiap saat, kenapa tidak mencoba.

Tidak usah menunggu, nanti kalau sudah sukses, baru merasa bahagia. Mari menikmati momen demi momen hidup yang kita jalani ini dengan perasaan bahagia, kapan saja, di mana saja, dan dalam keadaan apa saja, sepanjang masa hidup kita.

Untuk itu, kita bisa menggunakan tiga pendekatan, yaitu mengubah fokus pikiran, mengubah keadaan fisiologis, serta senantiasa mengingat Allah.[RST)

Kalau nonton ini memang sedih tapi jangan ikut Menangis yah???


JELASNYA Silahkan MELIHATny DISINI

KALAU MAU DOWNLOAD  silahkan


Oke saja dulu utk kesempatan ini yah...
Terimankasih sudah mampir dan salam bahagia selalu


Mungkin aku sudah di buta kan oleh cinta, cinta yang begitu dalam kepadamu.
Mengapa selama ini kamu tidak jujur padaku dan pada dirimu sendiri, bahwa kamu tidak pernah mencintai diriku ini?

Kejujuran dan keterbukaan yang seharusnya menjadi hal paling utama dalam menjalin sebuah hubungan, tidak pernah aku rasakan selama ini. Selama ini aku memang menjadi kekasihmu, tapi aku tidak merasakan cinta dan kasih sayang darimu. Jika memang selama ini kamu ingin menguji cinta dan kesabaranku, selamat kamu telah berhasil

Jika ia sebuah cinta Ia tidak menyiksa Namun senantiasa menguji
Aku sadar yang aku rasakan selama ini bukanlah cinta, melainkan hanya status saja. Aku tidak akan pernah memaksakan cinta, cinta yang hanya membuat hatiku terluka. Jika nyatanya cinta ini menyiksa, aku ikhlas melepasnya.Jika nyatanya tidak ada cinta di hatimu untuku, lebih baik aku menjauh darimu.
Maaf, sebelum luka di hati ini semakin parah sebaiknya kita akhiri saja cerita cinta kita.
Semoga kelak kamu bahagia bersama pria yang kamu cinta. Aku yakin kita masih bisa bahagia, meski kita tidak bersama.




PROFESIONALISME DAN PERAN PENYULUH PERIKANAN DALAM PEMBANGUNAN PELAKU UTAMA YANG BERDAYA
Penyuluhan perikanan merupakan PROFESIONALISME DAN PERAN PENYULUH PERIKANAN DALAM PEMBANGUNAN PELAKU UTAMA YANG BERDAYA
bagian penting dalam peningkatan kualitas sumberdaya manusia kelautan dan perikanan, yaitu berperan dalam memberikan bimbingan dan pembinaan kepada pelaku utama, pelaku usaha dan masyarakat perikanan, sehingga meningkatkan wawasan, pengetahuan, keterampilan dan sikap dalam bidang kelautan dan perikanan, baik teknis maupun non teknis untuk pengembangan usaha di bidang kelautan dan perikanan. 
Pembangunan kelautan dan perikanan akan berhasil apabila adanya partisipasi dan sinergi antara segenap stakeholder di bidang kelautan dan perikanan. Fokus kegiatan penyuluhan adalah pada pengembangan sumber daya manusia, sedangkan fokus sasarannya adalah pada pemberdayaan pelaku utama dan pelaku usaha serta sumber daya manusia lain yang mendukungnya. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3, Undang-undang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, bahwa tujuan pengaturan sistem penyuluhan meliputi : 
a) Pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan modal sosial guna memperkuat pengembangan pertanian, perikanan dan kehutanan yang maju dan modern dalam sistem pembangunan yang berkelanjutan; 
b) Memberdayakan pelaku utama dan pelaku usaha dalam peningkatan kemampuan melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif, penumbuhan motivasi, pengembangan potensi, pemberian peluang, peningkatan kesadaran dan pendampingan serta fasilitasi.
c) Mengembangkan sumber daya manusia yang maju dan sejahtera, sebagai pelaku dan sasaran utama pembangunan pertanian, perikanan dan kehutanan. Keberhasilan proses penyuluhan ditandai timbulnya partisipasi aktif dari pelaku utama dan pelaku usaha di bidang perikanan (masyarakat sasaran), sehingga dalam pengembangan penyuluhan ke depan harus diarahkan pada model yang berpusat pada manusia, dimana peran penyuluh dalam proses penyuluhan adalah sebagai relasi yang berorientasi pada masyarakat sasaran. 

Dalam pelaksanaannya sebuah proses penyuluhan harus dimulai dari pemahaman masyarakat terhadap potensi dan masalah yang dihadapinya, sehingga terdorong untuk mengupayakan pemecahan masalah melalui pengembangan semua potensi yang dimilikinya. 

Pada tahap inilah dimulai peran seorang penyuluh “untuk membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat sasaran dari kegiatan usahanya”, dengan pola pikir yang coba dibangun adalah pengembangan komoditas yang dimilikinya melalui pemanfatan semua potensi sumberdaya yang ada, jadi peran seorang penyuluh adalah berupa fasilitasi, pengawalan, mobilisasi, pembentukan jaringan kerja dan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha di bidang perikanan. Sejalan dengan implementasi amanah UU No. 16/2006 tentang SP3K, maka guna memanfaatkan potensi sumberdaya kelautan dan perikanan Indonesia yang sangat besar bagi kemajuan, kemakmuran, dan kesejahteraan bangsa dan negara secara berkelanjutan diperlukan adanya SDM yang handal dan profesional. 

Penyuluh Perikanan memegang peranan penting dalam upaya pencapaian peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia pelaku utama/ pelaku usaha sebagai mediator, motifator dan fasilitator. Dalam mewujudkan peran tersebut penyuluh harus memiliki  kapasitas dan kompetensi yang tinggi dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan pendampingan dalam menjalankan tugasnya. 

Dalam perjalanan mengemban tugas tersebut para penyuluh perlu memiliki dan meningkatkan berbagai pengalaman dalam membawa pesan dan mendiseminasikan teknologi kepada para pelaku utama, dengan filosofi menjadikan “Yang Tidak Tahu menjadi Tahu, Yang Tidak Mau menjadi Mau, dan Yang Tidak Mampu menjadi Mampu”. Dengan terbitnya PermenPAN Nomor: PER/19/M.PAN/10/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya, maka status dan posisi Penyuluh Perikanan sudah memiliki kejelasan karier dan keberadaannya, yang dapat berdampak pada kinerja seorang penyuluh. 

Penyuluh Perikanan bukan lagi menjadi bagian dari Penyuluh Pertanian, sehingga diharapkan tidak ada lagi penyuluh yang menjalankan fungsi generalisasi keilmuan (polivalen) daripada spesialisasi keilmuan. Untuk menangani penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan memiliki perbedaan dengan bidang pertanian, antara lain: 
(1) Secara geografis, negara Indonesia merupakan negara kepulauan dan negara bahari yang dua pertiga wilayahnya terdiri dari perairan; 
(2) Secara alamiah, sifat, karakteristik, dan bentuk kegiatannya sangat spesifik dengan ketergantungan tinggi terhadap musim dan iklim, sehingga usahanya menjadi sangat beresiko; 
(3) Secara sosial dan ekonomi, sifat, karakteristik, dan pola hidup para pelaku utama berbeda dengan pola hidup petani/pekebun; 
(4) Penanganan aspek perikanan tidak dapat dipisahkan dari aspek kelautan; 
(5) Secara keilmuan, eksistensi ilmu kelautan dan perikanan merupakan kecabangan ilmu yang mandiri, termasuk penyuluhan perikanan; 
(6) Secara kelembagaan, selama 2 periode kabinet dan rencana UU kementerian/departemen ke depan, terdapat departemen yang khusus mengemban tugas dan fungsi menangani kelautan dan perikanan, termasuk penyuluhannya, yaitu Departemen Kelautan dan Perikanan; 
(7) Secara legislasi, didukung keberadaan UU No.31/2004 tentang Perikanan. Kondisi tersebut secara intern merupakan sebuah justifikasi bahwa penyuluhan kelautan dan perikanan harus ditangani secara khusus, tersendiri, dan mandiri. Peningkatan kapasitas para penyuluh perikanan harus dilakukan secara terus menerus dan sistematis agar dapat menjadi konsultan dan mitra sejati para pelaku utama dan pelaku usaha di bidang perikanan. 

Profesional mempunyai makna berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, sedangkan profesionalisme bermakna mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional. Sehingga seorang Penyuluh Perikanan profesional haruslah menjadi AHLI PENYULUHAN dan SPESIALISASI DIBIDANG PERIKANAN. 

Hal ini mempunyai arti bahwa setiap Penyuluh Perikanan harus sadar dengan tugas dan fungsinya sebagai penyuluh dan bertanggung jawab terhadap pekerjaannya, serta selalu meningkatkan keterampilannya dalam bekerja dan dalam menghadapi persaingan. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, secara tegas mengemukakan bahwa pembangunan perikanan diarahkan untuk sembilan aspek berikut: 
1)meningkatkan taraf hidup nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil; 
2)meningkatkan penerimaan dan devisa negara; 
3)mendorong perluasan dan kesempatan kerja; 
4)meningkatkan ketersediaan dan konsumsi sumber protein hewani; 
5)mengoptimalkan pengelolaan sumberdaya ikan; 
6)meningkatkan produktivitas, mutu, nilai tambah dan daya saing; 
7)meningkatkan ketersediaan bahan baku untuk industri pengolahan ikan; 
8)mencapai pemanfaatan sumber daya ikan, lahan pembudidayaan ikan, dan lingkungan sumber daya ikan secara optimal; dan 
9)menjamin kelestarian sumber daya ikan, lahan pembudidayaan ikan dan tata ruang. 
Dengan demikian orientasi penyuluhan perikanan seyogyanya dapat meramu ke-9 hal tersebut. 

Kompetensi penyuluh menjadi sangat penting untuk selalu disesuaikan dengan tuntutan masyarakat dan tantangan zaman. Hal ini tidak berarti penyuluh harus serba bisa (polivalen), tetapi penyuluh yang diharapkan adalah penyuluh yang dapat berperan sebagai fasilitator bagi transformasi yang diharapkan masyarakat dan pelaku utama. Pelaku utama sangat berharap figur penyuluh yang berani, jujur, terbuka dan kreatif. Berani dalam mengambil langkah yang tepat dan cepat, jujur akan kelebihan dan kekurangan diri, terbuka dalam arti dapat bekerja sama dengan berbagai pihak, dan kreatif dalam arti mampu berinovasi dan mengembangkan berbagai modifikasi atas teknologi yang sudah ada. 

Sejalan dengan itu, penyuluh harus dapat mengembangkan suasana pembelajaran yang kondusif dan harus mampu memberi contoh (kewirausahaan), memberi semangat, dan memandirikan pelaku utama. Penyuluh juga harus mampu mengembangkan jaringan kerja sama dengan berbagai kalangan, baik swasta maupun pemerintah, baik untuk keperluan konsultasi maupun distribusi hasil perikanan, dan lain sebagainya. Kompleksitas masalah di bidang kelautan dan perikanan memerlukan koordinasi dan sinkronisasi lintas sektoral. 

Penyuluh yang kompeten dengan keahlian yang handal sebagai penggerak pembaharuan dan mitra sejajar bagi pelaku utama sangat diperlukan. Peran penyuluh hendaknya tidak semata untuk mengejar pertumbuhan (produksi), namun yang lebih diprioritaskan adalah aspek penyadaran pelaku utama, pengembangan kapasitas dan motivasi pelaku utama untuk mewujudkan tata kehidupan yang lebih bermartabat melalui penerapan usaha perikanan yang berkelanjutan. Pemahaman keberlanjutan pengelolaan usaha perikanan meliputi dimensi sosial, ekonomi, lingkungan, dan pengembangan teknologi yang tepat secara berkelanjutan.


Focus Group Discussion Penyuluhan Perikanan Tahun 2017 dengan tema “Optimalisasi Kinerja Penyuluh Perikanan dalam Implementasi Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah UU No 45 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor: 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan dan Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam serta Pasca Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dilaksanakan pada tanggal 25 September 2017 di Ruang Tuna Gedung Mina Bahari IV, Kementerian Kelautan dan Perikanan.

FGD dibuka secara resmi oleh Kepala BRSDM KP yang diwakili Sekretaris BRSDM KP dan dihadiri oleh peserta perwakilan dari Unit kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan, UPT Satminkal Penyuluhan Perikanan lingkup BRSDM KP, Akademisi, Penyuluh Perikanan, Pemerhati Penyuluhan Perikanan, Kelompok Pelaku Utama Perikanan, Forum Komunikasi Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan (Forkom P2MKP), perwakilan Dinas Kabupaten/Kota dengan jumlah keseluruhan sebanyak 71 orang.

Memperhatikan arahan Sekretaris BRSDMKP, paparan narasumber: Kepala Pusat Pelatihan dan Penyuluhan KP-BRSDMKP, Kemendagri, perwakilan Ditjen Teknis lingkup KKP dan diskusi dirumuskan beberapa hal sebagai berikut:
1. Amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bersinggungan langsung dengan program dan kebijakan BRSDMKP sebagai berikut :
a).  Urusan penyelenggaraan penyuluhan perikanan nasional menjadi kewenangan Pemerintah Pusat sehingga hal yang perlu dilakukan adalah penggendalian dengan rentang kendali yang efektif (Spant of control) supaya kinerja Penyuluh Perikanan efektif di lapangan.
b).  Kewenangan pengelolaan pendidikan menengah menjadi kewenangan  Pemerintah Provinsi.

2. KKP harus menyusun strategi dan kebijakan yang efektif dalam rentang kendali Penyuluh Perikanan yang berada di kabupaten/kota. Potensi SDM Penyuluh Perikanan yang sangat besar harus mengawal program prioritas Nasional dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

3. Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melakukan upaya percepatan pembayaran gaji Penyuluh Perikanan. Progres pembayaran gaji Penyuluh Perikanan telah diterima SKPP bulan Juni (126 orang), Juli (2.285 orang), Agustus (2.631 orang), dan September (2.711 orang).

Tunjangan kinerja masih dalam proses pembahasan dengan Kemenpan RB.  Perlu adanya integrasi kerja KKP dengan Kemendagri, KemenPAN dan RB dan Kemenkeu dalam penyelesaian tunjangan kinerja Penyuluh Perikanan.
Sementara BOP Penyuluh Perikanan dibayarkan langsung oleh Pusat Pelatihan dan Penyuluhan KP setelah menerima laporan kinerja dari Penyuluh Perikanan perikanan di lapangan.

4. Mandat kegiatan penyelenggaraaan penyuluhan perikanan :
a). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, Bab IX, Pasal 57, dan BAB X, Pasal 60.
b). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, BAB I, Pasal 1, Ayat (2), BAB III Pasal 5.
c). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, BAB V, Pasal 43 dan Pasal 49.

5. Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2016 tentang SP3K bahwa penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup. Inheren dengan UU tersebut, maka sasaran penyuluhan adalah nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan dan pemasar hasil perikanan, dan petambak garam yang berlokasi di daerah, sehingga penugasan Penyuluh Perikanan harus di lokasi pelaku utama dan pelaku usaha kelautan dan perikanan.

6. Kelembagaan penyuluhan perikanan yang ideal harus menjamin tugas dan fungsi Penyuluh Perikanan dalam mendukung kinerja Penyuluh Perikanan di daerah, Kepala BRSDMKP telah menetapkan Keputusan Nomor: 68/KEP-BRSDMKP/2017 tentang Wilayah Kerja UPT yang Menangani Penyuluhan di Lingkungan BRSDMKP. Kementerian Dalam Negeri RI telah bersurat kepada Gubernur Nomor: 523/3368/SJ tanggal 25 Juli 2017 perihal Pembentukan Satuan Koordinasi Penyuluhan Perikanan. Satkorluhkan merupakan Lembaga Non-Struktural sebagai unit kerja koordinasi penyuluhan di kabupaten/kota. Sementara ini, BRSDM KP akan menyusun NSPK terkait Mekanisme Kerja Kelembagaan Penyuluhan Perikanan.

7. Sesuai Pasal 19 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, maka Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat melakukan opsi penyelenggaraan penyuluhan perikanan melalui asas Dekonsentrasi dan/atau asas Tugas Pembantuan. Dekonsentrasi diberikan kepada Gubernur wakil pemerintah pusat. Selain itu, Gubernur juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan otonom. Sementara tugas pembantuan  atau semi otonomi atau otonomi tidak penuh merupakan manajemen rekayasa pelimpahan kewenangan pemerintahan dengan menugaskan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan penyuluhan.

8. Integrasi program dalam tugas dan fungsi penyuluhan dan penelitian harus memperkuat peran Peneliti dan Penyuluh Perikanan. Peneliti  menghasilkan rekomendasi untuk kebutuhan penyuluhan, Sementara itu Penyuluh Perikanan dapat mendapatkan hasil masukan untuk penelitian. Peneliti dan Penyuluh harus mampu menyiapkan kunci jawaban terhadap permasalahan penurunan stok ikan, over fishing, alat tangkap ramah lingkungan yang ideal sesuai kebijakan, sustianibility resources, untuk kesejahteraan pelaku utama perikanan.

Penyuluhan dapat memanfaatkan unit penelitian untuk pengkajian penyelenggaraan penyuluh perikanan dan menjadikan peran perguruan tinggi dan UPT Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai center of excellent penyuluhan. Selain itu perlu ditingkatkan kerjasama dengan swasta dan stakeholder lain seperti BMKG.
9. Pada Tahun 2018, target kegiatan Penyuluhan Perikanan antara lain mendampingi 40.000 kelompok, 7.500 UMKM dan 60 koperasi. Sasaran kegiatan Penyuluh Perikanan secara nasional: Daerah Tertinggal, Kawasan Industri Prioritas (KIP), dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Sementara Peran Penyuluh Perikanan mendukung program prioritas KKP antara lain mendukung Peningkatan konsumsi ikan dalam Negeri, SKPT, dan peningkatan produksi. Selain itu, Penyuluh Perikanan berperan besar dalam mendukung beberapa kegiatan seperti Biofloc, Minapadi, Proses Produksi Garam Berkualitas, Alat Tangkap Ramah Lingkungan, Pakan mandiri, dan Pelatihan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), dll.

10. Penyuluh Perikanan memiliki beberapa tugas meliputi Pengumpulan dan Pengolahan Data (Produksi, Sarprokan/sarpras), fasilitasi kelompok dengan akses (modal, teknologi, informasi pasar, sumber daya lainnya), fasilitasi penumbuhan dan legalisasi UMKM, penumbuhan koperasi, mensosialisasikan per UU an terkait perikanan kepada pelaku utama dan pelaku usaha perikanan, penumbuhan kelompok, pelestarian lingkungan sumberdaya dan pelaporan.

11. Penyuluh Perikanan sebagai bagian dari SDM Kementerian Kelautan dan Perikanan harus berkontribusi pada  pencapaian IKU KKP antara lain meningkatkan produksi 33,53 ton, meningkatkan NTN menjadi 112, tingkat konsumsi: 50,65 kg/ha.

12. Hubungan pusat-daerah adalah hubungan kedaulatan. Daerah tidak di bawah pengendalian langung pemerintah pusat sehingga Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak bisa menunjuk kadis sebagai Kepala Satkorluhkan dengan SK MKP. Penugasan daerah oleh MKP dapat dilakukan melalui Tugas Pembantuan yang diatur melalui Peraturan Menteri. Perlu pembahasan yang mendalam dengan Kemendagri.

13. Puslatluh sedang menata NSPK terkait pembinaan Penyuluh Perikanan PNS yang mengatur kinerja dan standar operasional Penyuluh Perikanan, antara lain presensi penyuluh perikanan, administrasi fungsional dan teknis penyuluhan dan pelaporan penyuluhan.

14. Perlu disusun NSPK terkait mekanisme kerja penyuluhan terkait optimalisasi pendampingan kelompok dalam mensukseskan program KKP. Sebagai contoh peran Penyuluh Perikanan dalam pengawalan dan pendampingan bantuan Pemerintah kepada sasaran.

15. Puslatluh KP akan melakukan percepatan penyelesaian beberapa NSPK penyuluhan perikanan, antara lain revisi PermenPAN No. 19/2008.

16. Dalam rangka mendukung program prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Ditjen Perikanan Tangkap, dibutuhkan peran Penyuluh Perikanan meliputi : fasilitasi pendirian kedai nelayan, fasilitasi permodalan nelayan, fasilitasi sertifikasi hak atas tanah nelayan (SeHat), pengembangan diversifikasi usaha bagi kelompok wanita nelayan, fasilitasi kartu nelayan dan asuransi nelayan, fasilitasi sosialisasi CPIB kepada nelayan;

17. Penyuluh Perikanan diharapkan mendukung IKU Ditjen PDSPKP meliputi pendampingan penerbitan SKP, sosilisasi pentingnya GMB dan SSOP, sosialisasi produk perikanan yang telah ber SNI, meningkatkan nilai tambah produk perikanan (diversifikasi produk), menggunakan teknologi pengemasan, peningkatan mutu produk hasil perikanan, peningkatan kapasitas produksi, pendampingan kepada pengelola sentra kuliner dan pasar ikan bersih meliputi identifikasi ikan segar, pelaksanaan sanitasi, manajemen sentra kuliner dan pasar ikan, mendampingi kualitas produk dengan pemanfaatan ice flake machine, penyuluhan kepada manajemen usaha, perawatan mesin dan operasional bantuan pemerintah, sosialisasi GEMAR IKAN, fasilitasi pembiayaan bank dan non-bank, pendampingan kemitraan usaha, peningkatan kapasitas kelembagaan usaha dan pemetaaan potensi peluang usaha yang layak untuk investasi.

18. Dalam rangka mendukung program Ditjen Perikanan Budidaya, peran Penyuluh Perikanan antara lain melakukan identifikasi penerima bantuan, pengawalan dan pendampinganterhadap bantuan benih ikan untuk budidaya dan restocking, revitalisasi KJA melalui bantuan pakan dan benih, asuransi perikanan, Mina Padi, pengadaan excavator untuk rehabilitasi tambak dan kolam, rehabilitasi kawasan (perbaikan lahan dan pematang di area budidaya), SKPT (sabang, rote ndao, dan sumba timur), pembuatan pabrik pakan secara medium di pangandaran dan medan, pakan mandiri (bantuan mesin pembuat pakan ikan/pelet dan bahan baku), KJA lepas pantai (off shore) di sabang, pangandaran dan karimun menggunakan teknologi dari norwegia, pendampingan bantuan sarana dan prasarana budidaya perikanan, identifikasi kebutuhan kelompok pembudidaya ikan, pendampingan biofloc untuk meningkatkan efisiensi penggunaan pakan, pendampingan dan bimbingan teknis terhadap permasalahan pelaku utama di lapangan. Selain itu, terdapat 15 UPT DJPB dimana penyuluh dapat melakukan koordinasi dalam fasilitasi pemecahan masalah di lapangan. Penyuluh Perikanan diharapkan dapat membantu pengumpulan data produksi, pelaksanaan CBIB dan CPIB (penyuluh bisa menjadi auditor CBIB dan CPIB).

19. Penyuluh Perikanan dibutuhkan dalam pendampingan 122 kawasan konservasi, mendampingi lokasi integrasi lahan garam pada 15 lokasi,  enumerator NDR, pusat restorasi dan pembelajaran mangrove, pengawalan sarpras pesisir dan pulau-pulau kecil, dan pengembangan pulau-pulau kecil, Sertifikasi atas Hak Tanah Pulau Kecil dan Terluar, dan SKPT pada 3 lokasi.

20. Perlu sinergi eselon I lingkup KKP dan komitmen Pemerintah Daerah dalam keterlibatan Penyuluh Perikanan dari hulu hingga hilir mendukung program Kementerian Kelautan dan Perikanan.

21. Kementerian Kelautan dan Perikanan perlu melakukan pengakuan entitas dan peran Penyuluh Perikanan Swadaya dalam mendukung program prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan.

22. Penyuluh hendaknya menyampaikan informasi terkait permasalahan yang ada di wilayah binaannya untuk dapat ditindaklanjuti.

23. Eselon I Teknis lingkup KKP perlu melengkapi peta data kebutuhan Penyuluh Perikanan untuk pendampingan program prioritas KKP.

                                                                                                                 Tim Perumus


Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Maritim telah sukses menggelar the 2nd IORA (Indian Ocean Rim Association) Blue economy Ministerial Conference (BEC II) di Jakarta pada 8-10 Mei 2017. Pertemuan ini merupakan pertemuan ke-2 yang secara khusus membahas tentang ekonomi biru (Blue Economy) (KKP, 2017).
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan telah memulai program ekonomi biru, mulai dari tahun 2012. Supaya masyarakat paham akan pentingnya ekonomi biru maka artikel berikut akan mengingatkan kembali tentang landasan konseptual ekonomi biru.

Konsepsi Pembangunan Berkelanjutan
Pembangunan berkelanjutan pada hakekatnya didasari oleh pemikiran bahwa pembangunan ekonomi harus diimbangi dengan pelestarian fungsi lingkungan untuk menjamin agar sumberdaya alam yang selama ini menjadi tumpuan kehidupan di bumi dapat terus dipertahankan daya dukung dan kualitasnya dalam jangka panjang. Berkembangnya konsep pembangunan berkelanjutan didorong oleh makin meningkatnya kesadaran negara-negara di dunia mengenai pentingnya penyerasian antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan. Hal tersebut diawali dengan penyelenggaraan pertemuan tingkat tinggi, yaitu the United Nations Conference on The Human Environment (UNCHE) 1972 di Stockholm, Swedia. Hasil pertemuan ini dikenal sebagai Stockholm Declaration yang merumuskan 2 norma yaitu (1) prinsip 21 yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan lintas batas internasional dan (2) prinsip 24 yang berkaitan dengan kewajiban bekerjasama (Rogers et al. 2008).

Indonesia yang ikut menghadiri pertemuan tersebut melakukan tindak lanjut dengan membentuk panitia yag merumuskan dan mengembangkan rencana kerja di bidang lingkungan hidup. Hasil kerja panitia tersebut tertuang dalam GBHN Tahun 1973 dengan nama pembangunan berwawasan lingkungan (Silalahi, 2003).

Selanjutnya, pada pertengahan 1980-an lahir konsep Pembangunan Berkelanjutan (sustainable development). Konsep pembangunan berkelanjutan dirumuskan dan pertama kali diperkenalkan oleh World Commission on Environment and Development (WCED), suatu lembaga yang didirikan PBB yang diketuai oleh Gro Harlem Brundtland, yaitu Perdana Menteri Norwegia. WCED yang juga dikenal sebagai Komisi Brundtland (Brundtland Commission) yang menerbitkan buku dengan judul “Our Common Future” pada tahun 1987 (Rogers et al., 2008).

Selanjutnya pada tahun 1990-an diperkenalkan konsep Zero Emmissions oleh Gunter Pauli sebagai pendiri dan aktivis pada Zero Emmissions Research and Initiative (ZERI), yaitu sistem produksi siklus/non-linier: nir limbah, dengan prinsip: limbah dari satu produk menjadi bahan baku produk lainnya. Hasilnya: efisiensi sumberdaya alam, hasil dan nilai produk lebih besar, penyerapan tenaga kerja lebih banyak, dan tanpa limbah (KKP, 2012).

Pada tahun 1992 diselenggarakan Rio Summit di Rio de Janiero, Brazil yang mencerminkan makin meningkatnya komitmen masyarakat dunia untuk melaksanakan konsep pembangunan berkelajutan, antara lain melalui program: Agenda 21, yaitu Agenda Pembangunan dan Lingkungan pada Abad 21. Seluruh Negara anggota menyusun Agenda 21, termasuk Indonesia. Isinya antara lain: Perencanaan pengelolaan Sumberdaya Alam (tanah, air, hutan, energi, dan kelautan), Penanggulangan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Perubahan Pola Konsumsi, Pengentasan Kemiskinan, dan Pemberdayaan Masyarakat.

Selanjutnya berkembang konsep  Ekonomi Hijau (Green Economy) pada tahun 2008 yang didorong oleh UNEP (United Nations Environmental Programme), dan puncaknya pada tahun 2010 diperkenalkan Ekonomi Biru (Blue Economy) oleh Gunter Pauli melalui buku berjudul “The Blue Economy”. Buku ini diterbitkan pada tahun 2010 dari laporan yang pernah dipresentasikan pada The Club of Rome pada tahun 2009 dan didukung oleh UNEP (KKP, 2012).

Esensi dari pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Dengan kata lain, pembangunan berkelanjutan seharusnya tidak membahayakan sistem alam, mengurangi pencemaran dan kerusakan lingkungan, mengendalikan eksploitasi sumberdaya alam dan berkeadilan. Berangkat dari konsep ini berkembanglah konsep Ekonomi Hijau dan Ekonomi Biru sebagai upaya untuk menterjemahkan lebih konkrit konsep pembangunan berkelanjutan (KKP, 2012).

Pengertian pembangunan berkelanjutan sebagaimana dirumuskan dalam Konferensi Tingkat Tinggi Bumi (earth summit) adalah pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa kini, tanpa mengurangi kemampuan generasi masa depan untuk memenuhi kebutuhannya. Intinya ialah bahwa pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang menguntungkan secara ekonomi dan lingkungan. Dalam pembangunan berkelanjutan, pengintegrasian lingkungan ke dalam pembangunan akan mampu menghindari lingkungan dari kerusakan dan menjaga agar ia dapat mendukung pembangunan secara terus-menerus atau berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan lintas generasi (KKP, 2012).
Dalam konteks pembangunan perikanan dan kelautan, Menurut Charles (2001), ada empat aspek keberlanjutan, yaitu: 1) ekologi, 2) sosial-ekonomi, dan 3) masyarakat dan 4) kelembagaan. Ke-empat aspek tersebut di visualisasikan dalam bentuk segi tiga keberlanjutan  (lihat Gambar 1).


Gambar 1. Bentuk segi tiga keberlanjutan (Charles, 2001).
Ekonomi Hijau
Disadari bahwa sistem ekonomi yang selama ini dijalankan di seluruh dunia mempunyai kecenderungan mencemari dan merusak lingkungan yang sering disebut sebagai brown economy, maka dunia melalui Union Nation Enviroment Programe (UNEP) mengembangkan sistem ekonomi baru yang dikenal dengan sebutan Ekonomi Hijau atau dikenal dengan “Green Economy” (UNEP, 2011).

Ekonomi Hijau merupakan sistem ekonomi diharapkan mampu meningkatkan kesejahteran masyarakat sekaligus mengurangi resiko kerusakan ekologi dan lingkungan. Dalam kaitan ini, terdapat 3 (tiga) prinsip utama yang melandasi Ekonomi Hijau, yaitu Efisiensi alam (nature’s efficiency), Rendah karbon (low carbon) dan Kepedulian sosial (Social inclusiveness)

Menurut UNEP indikator dari Green Economy meliputi; 1) Transformasi ekonomi. Dari investasi beresiko tinggi terhadap lingkungan menjadi investasi ramah lingkungan (low carbon, clean, waste minimizing, resource efficient, and ecosystem enhancing activities).
2) Efisiensi sumberdaya. Penggunaan material, energi, air, lahan, perubahan ekosistem, besaran limbah, dan emisi bahan berbahaya terkait dengan aktivitas ekonomi.
3.Progress and well-being. Arah investasi menuju penyediaan barang dan jasa yang berwawasan lingkungan, penguatan modal manusia dan sosial, pemenuhan kebutuhan dasar manusia, tingkat pendidikan yang dicapai, status kesehatan, and ketersediaan dan akses masyarakat miskin terhadap jaringan pengaman sosial. (UNEP, 2011).

Ekonomi Biru 
Implementasi pembangunan berkelanjutan dengan konsep green products and services, yaitu produk-produk dan jasa ramah lingkungan tidak dengan sendirinya sesuai harapan. Hal ini disebabkan green products and services yang dihasilkan harus dibeli dengan harga yang lebih mahal dan makin tidak dapat dijangkau oleh masyarakat miskin karena diperlukan nilai investasi yang lebih besar. Investor harus mengeluarkan biaya lebih besar untuk menghasilkan green products and services, dan tambahan biaya ini pada akhirnya dibebankan kepada konsumen (KKP, 2012).

Pada tahun 2010 terbit buku The Blue Economy: 10 years, 100 innovations, and 100 million jobsoleh Gunter Pauli (2010). Konsep Ekonomi Biru (Blue Economy) dimaksudkan untuk menantang para enterpreneur bahwa model bisnis ekonomi biru memberikan peluang untuk mengembangkan investasi dan bisnis yang lebih menguntungkan secara ekonomi dan lingkungan: menggunakan sumberdaya alam lebih efisien dan tidak merusak lingkungan, sistem produksi lebih efisien dan bersih, menghasilkan produk dan nilai ekonomi lebih besar, meningkatkan penyerapan tenaga kerja, dan memberikan kesempatan untuk memberikan benefit kepada setiap kontributor secara lebih adil.

Ekonomi Biru menjamin bahwa suatu pembangunan yang dijalankan tidak hanya akan menghasilkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjamin terjadinya keberlanjutan secara ekologi dan sosial. Hal ini tidak terlepas dari prinsip-prinsip yang ada pada konsep ekonomi biru, yaitu :
1)   Efisiensi alam 
2)   Tanpa limbah (Zero waste). Tanpa meninggalkan limbah; limbah dari sesuatu menjadi makanan untuk yang lain, limbah dari suatu proses menjadi energi untuk yang lain. 
3)   Kepedulian social. Kecukupan diri untuk semua, keadilan sosial, lebih banyak kesempatan pekerjaan bagi orang miskin. 
4)   Sistem produksi melingkar: proses generasi dan regenerasi tanpa henti, keseimbangan antara produksi dan konsumsi. 
5)   Inovasi dan adaptasi terbuka. Prinsip-prinsip hukum fisika dan adaptasi alami secara terus-menerus.

Penutup
Prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan makin relevan mengingat makin meningkatnya perkembangan perekonomian dunia dan sistem kehidupan manusia yang senantiasa memerlukan dukungan lingkungan yang makin berkualitas. Fungsi lingkungan hidup sebagai penyangga kehidupan alam semesta, termasuk di dalamnya manusia harus terus dijaga agar tidak menurun atau rusak. Prinsip-prinsip keberlanjutan telah dijadikan landasan pengembangan konsep lebih nyata dengan berkembangnya konsepsi Ekonomi Hijau dan konsepsi ini telah mendorong peningkatan komitmen negara-negara di dunia untuk meningkatkan komitmen mereka menegakkan prinsip-prinsip pembangunan ekonomi tanpa merusak lingkungan.

Berkembangnya konsepsi Ekonomi Biru makin melengkapi referensi implementasi pembangunan berkelanjutan dengan cara pandang baru yang diharapkan dapat mendorong perubahan asumsi-asumsi dasar pengembangan sistem ekonomi melalui inovasi dan kreativitas sistem produksi dan manajemen sumberdaya alam yang lebih efisien, namun memberikan manfaat lebih besar pada ekonomi, sosial, dan lingkungan, yaitu sistem ekonomi yang mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pendapatan dan memperluas lapangan kerja, namun tidak merusak lingkungan. Ekonomi Biru memang berbeda dari Ekonomi Hijau, namun keduanya tidak saling bertentangan tetapi saling melengkapi. Gunter Pauli sendiri, sebagai pencetus Ekonomi Biru mengatakan bahwa Blue Economy is Green 2.0, yaitu sebuah versi baru konsep yang sudah pernah dikembangkan sebelumnya, yaitu Green Economy.

Ekonomi Biru bukanlah ekonomi kelautan, tetapi Ekonomi Biru dapat diterapkan dan lebih cocok untuk dijadikan landasan pembangunan sektor kelautan dan perikanan. Selain itu, perlu dipahami bahwa konsepsi Ekonomi Biru disusun terutama ditujukan untuk memberikan tantangan kepada para pengusaha dan investor untuk mengembangkan bisnis dan investasi yang inovatif dan kreatif yang lebih menjanjikan karena akan lebih kompetitif dan lebih banyak memberikan keuntungan ekonomi dan sosial, serta sekaligus dengan sendirinya melindungan lingkungan dari kerusakan.

Referensi dan Sumber Dokumentasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan. 2012. Blue Economy: Pembangunan Kelautan dan Perikanan Berkelanjutan untuk Kesejahteraan Masyarakat. (Sustainability – Social Inclusiveness – Innovative Investment).
Pauli, Gunter A. 2010. The blue economy: 10 years, 100 innovetions, 100 million job. Paradigm Publications, Taos, New Mexico, USA.
Rogers PP, Jalal KF, dan Boyd JA.  2008. An Introduction to Sustainable Development. London.  Glen Educational Foundation, Inc.
Silalahi D.  2003.  Pembangunan berkelanjutan dalam rangka pengelolaan (termasuk perlindungan) sumber daya alam yang berbasis pembangunan sosial ekonomi. Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII.  Diselenggarakan di Denpasar tanggal 14-18 Juli 2003.
Smith, Fraser (ed), 1997. Environmental Sustainability, St. Lucie Press, Boca Raton, Florida.
Soewito, Cholik, F., Moeslim, S. 2011. Perikanan Indonesia: masa lalu, kini dan masa depan. Masyarakat Perikanan Nusantara – Yayasan Sejahtera Mina, 204 hlm.
Stephanie Meakin. 1992. The Rio Earth Summit: Summary of the United Nations Conference on Environment and Development. Science and Technology Division, Goverment of Canada.
UNCLOS. 1982. The 1982 Conference on the Law of the Sea. United Nations Convention on the Law of the Sea.
UNEP, Regional Seas Programme. 2009. The UNEP Large Marine Ecosystem report: a perspective on changing conditions in LMEs of the world's regional seas.
UNEP. 2011. Towards a Green Economy: Pathways to Sustainable Development and Poverty Eradication – A Synthesis for Policy Makers. www.unep.org/greeneconomy.


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Gambar tema oleh merrymoonmary. Diberdayakan oleh Blogger.