Articles by "IPKANI"

Tampilkan postingan dengan label IPKANI. Tampilkan semua postingan

Intisari Temu Profesi Penyuluh Perikanan 6 Mei 2017 PENAS XV ACEH dengan Tema "Penyuluh Perikanan Sebagai Garda Terdepan Dalam Pembangunan Kelautan dan Perikanan" dengan Narasumber Ketua Umum IPKANI & Direktur BLU LPMUKP :
1. Penyuluh Perikanan siap mensosialisasikan bahwa sudah terbentuk LBU Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) sebagai lembaga yang dapat memberikan bantuan permodalan kepada pelaku utama dan pelaku usaha KP,

2. Koperasi IPKANI MANDIRI SEJAHTERA diharapkan menjadi salah satu wadah yg dapat difasilitasi mengakses dana LPMUKP,

3. Pimpinan Komisi IV DPR RI/Ketua Umum IPKANI berkoordinasi dengan KKP/BRSDMKP/Puslatluhkp terkait kepastian pengalihan dan sistem penyelenggaraan penyuluhan perikanan nasional,

4. APBNP akan dibahas selesai masa reses setelah tanggal 18 Mei 2017. Pimpinan Komisi IV DPR RI/Ketua Umum IPKANI akan mengawal langsung APBNP Gaji, Tukin, Pendidikan Pelatihan penyuluh perikanan dll termasuk dana penyelenggaraan penyuluhan perikanan nasional (Demplot, Perjalanan Dinas dll),

5. IPKANI siap mendukung, mengawal, dan bersinergi dengan kebijakan KKP,

6. Penyuluh Perikanan Bantu mengucapkan terimakasih kepada DPP IPKANI yang telah merespon dan bersurat ke MKP terkait Pengusulan Formasi CPNS KKP sebagaimana Surat Edaran MENPANRB,

7. Penyuluh Perikanan Swadaya perlu lebih diberdayakan untuk Mendukung Pembangunan Nasional di Sektor Kelautan dan Perikanan,

8. Kaitan dengan surat dari Kapuslatluh BRSDMKP ttg Pembayaran Biaya Operasional Penyuluh Perikanan akan ditindaklanjuti oleh Ketua Umum IPKANI untuk disampaikan kepada pihak KKP.

Banda Aceh, 7 Mei 2017
Ttd,
DPP IPKANI
Ketua Umum, E Herman Khaeron
Ketua Harian, HR Asep Sukmana (Kang Gia)

Sekjen, Ahmad Sobari

Pemerintah pada tanggal 15 Januari 2014 telah menetapkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.  Dalam konsideran UU tersebut diisampaikan bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Kemudian bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Berkaitan UU tentang Desa tersebut, penyuluh perikanan di Indonesia diharapkan dapat mempelajarinya kaitan dengan kegiatan penyuluhan perikanan dalam pemberdayaan pelaku utama perikanan yang umumnya di pedesaan.
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa selengkapnya dapat diunduh
OLEH :PUSLIH

Kalau bicara penyuluhan, rujukan UU utama yaitu No. No 16  Tahun 2006 tentangSistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.  Walaupun UU ini sudah ditetapkan hampir 8 tahun lalu, implentasi dan pemahaman di daerah masih beragam.
Tetapi walaupun demikian ada hal-hal penting yang tetap menjadi pegangan bersama dan itu dimuat dalam konsideran UU ini, yakni penyuluhan sebagai bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum merupakan hak asasi warga negara Republik Indonesia. Statemen ini menjadi pegangan penyuluh perikanan di lapangan bahwa dalam melaksanakan penyuluhan, penyuluh perikanan tidak memandang agama, suku, golongan dari sasaran penyuluhan sepanjang warga negara Indonesia mereka berhak mendapatkan penyuluhan.
Demikian, pada konsideran berikutnya, pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang berkelanjutan merupakan suatu keharusan untuk memenuhi kebutuhan pangan, papan, dan bahan baku industri; memperluas lapangan kerja dan lapangan berusaha; meningkatkan kesejahteraan rakyat khususnya petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, dan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan; mengentaskan masyarakat dari kemiskinan khususnya di perdesaan; meningkatkan pendapatan nasional; serta menjaga kelestarian lingkungan. 
Selanjutnya, bahwa untuk lebih meningkatkan peran sektor pertanian, perikanan, dan kehutanan, diperlukan sumber daya manusia yang berkualitas, andal, serta berkemampuan manajerial, kewirausahaan, dan organisasi bisnis sehingga pelaku pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan mampu membangun usaha dari hulu sampai dengan hilir yang berdaya saing tinggi dan mampu berperan serta dalam melestarikan hutan dan lingkungan hidup sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Konsideran tersebut menjadi landasan Pemerintah berkewajiban menyelenggarakan penyuluhan di bidang pertanian, perikanan, dan kehutanan di seluruh Indonesia tentu saja disesuaikan dengan potensi dan karakteristik masing-masing daerah.
Untuk mengingatkan kembali dan memudahkan pemahaman isi UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, bahan sosialisasi yang dibuat sejak tahun 2006 ini dapat diunduh oleh siapapunstakeholder kelautan dan perikanan.

SALINAN ASLINYA DI PUSLUH



Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil belum memberikan kewenangan dan tanggung jawab negara secara memadai atas pengelolaan Perairan Pesisir dan pulau-pulau kecil sehingga beberapa pasal perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat.
Pemerintah telah menetapkan UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil selengkapnya dapat diunduh
SUMBER : DOWNLOAD 
http://www.pusluh.kkp.go.id/index.php/arsip/c/1039/?category_id=13

Sesuai dengan janji kampanye Presiden terpilih Jokowi-JK, aspek kelautan menjadi perhatian serius pada Kabinet Kerja Tahun 2014-2019, terlebih dibentuknya Kemenko Kemaritiman untuk pertama kalinya. 
Pemerintah telah menetapkan UU No. 31 Tahun 2014 tentang Kelautan yang telah lama dinanti-nanti dan diperjuangkan berbagai stakeholder KP.  
Dalam konsideran UU tersebut, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki sumber daya alam yang melimpah yang merupakan rahmat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa bagi seluruh bangsa dan negara Indonesia yang harus dikelola secara berkelanjutan untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.  
Selain itu wilayah laut sebagai bagian terbesar dari wilayah Indonesia yang memiliki posisi dan nilai strategis dari berbagai aspek kehidupan yang mencakup politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan merupakan modal dasar pembangunan nasional.  Hal lain yang dicantumkan dalam konsideran UU tersebut adalah dasar itu pengelolaan sumber daya kelautan dilakukan melalui sebuah kerangka hukum untuk memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi seluruh masyarakat sebagai negara kepulauan yang berciri nusantara.
Terkait dengan hal dimaksud, penyuluh perikanan sebagai salah satu unsur perlu mempelajari UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan turut mensosialisasikan kepada masyarakat kelautan dan perikanan.  UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan selengkapnya dapat diunduh.

Keterangan: jika ingin Mendownload UU perikanan silahkan KLIK

OLEH: PUSLUH

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Gambar tema oleh merrymoonmary. Diberdayakan oleh Blogger.