Sesuai dengan janji kampanye Presiden terpilih Jokowi-JK, aspek kelautan menjadi perhatian serius pada Kabinet Kerja Tahun 2014-2019, terlebih dibentuknya Kemenko Kemaritiman untuk pertama kalinya.
Pemerintah telah menetapkan UU No. 31 Tahun 2014 tentang Kelautan yang telah lama dinanti-nanti dan diperjuangkan berbagai stakeholder KP.
Dalam konsideran UU tersebut, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki sumber daya alam yang melimpah yang merupakan rahmat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa bagi seluruh bangsa dan negara Indonesia yang harus dikelola secara berkelanjutan untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain itu wilayah laut sebagai bagian terbesar dari wilayah Indonesia yang memiliki posisi dan nilai strategis dari berbagai aspek kehidupan yang mencakup politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan merupakan modal dasar pembangunan nasional. Hal lain yang dicantumkan dalam konsideran UU tersebut adalah dasar itu pengelolaan sumber daya kelautan dilakukan melalui sebuah kerangka hukum untuk memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi seluruh masyarakat sebagai negara kepulauan yang berciri nusantara.
Terkait dengan hal dimaksud, penyuluh perikanan sebagai salah satu unsur perlu mempelajari UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan turut mensosialisasikan kepada masyarakat kelautan dan perikanan. UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan selengkapnya dapat diunduh.
OLEH: PUSLUH
Posting Komentar