Articles by "INFORMASI"

Tampilkan postingan dengan label INFORMASI. Tampilkan semua postingan

Tekad untuk menerapkan pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan Indonesia yang berkelanjutan dan mensejahterakan mendapatkan momentumnya. Momentum tersebut lahir menjawab seruan lantang Presiden Joko Widodo yang bertekad menjadikan laut sebagai masa depan bangsa. Tekad untuk mengembalikan kejayaan bahari Indonesia, ”Jalesveva Jayamahe, di Laut Kita Jaya”. Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki panjang pantai terpanjang kedua di dunia, Indonesia harusnya jaya di lautan. Untuk mewujudkan cita-cita besar tersebut maka arah dan gerak pembangunannya tidak boleh lagi memunggungi laut, samudera, selat dan teluk, tapi sebaliknya harus menjadikan dan memanfaatkan lautan dengan sumberdayanya sebagai mesin penggerak penting perekonomian, kemajuan dan kesejahteraan bangsa. Tekad, semangat dan komitmen untuk menjadikan Laut Sebagai Masa Depan Bangsa disambut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan penetapan Visi dan Misi yang fokus berlandaskan pada Trisakti dan Nawa Cita.

Melalui visi yang fokus untuk Mewujudkan sektor kelautan dan perikanan Indonesia yang mandiri, maju, kuat dan berbasis kepentingan nasional, KKP bergerak cepat melakukan transformasi yang berlandaskan pada misi : Kedaulatan, Keberlanjutan dan Kesejahteraan. Waktu cepat berlalu. Tak terasa, dalam kurun waktu setahun aksi cepat dan berani yang dilakukan KKP dibawah kepemimpinan menteri pemberani yang kukuh dan teguh pendiriannya Ibu Susi Pudjiastuti mendapatkan apresiasi dari berbagai kalangan. Pencapaian penting tersebut mengharukan sekaligus membanggakan. Energi baru yang memicu adrenalin untuk berlari lebih kencang dan mencetak prestasi yang lebih baik. Ini adalah langkah awal, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan di masa yang akan datang. Mari kita dukung setiap upaya untuk menjadikan



Alasan Pemerintah Wajibkan Registrasi Kartu SIM
Pemerintah mewajibkan registrasi kartu SIM prabayar menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga. Hal ini dilakukan agar pelanggan seluler tidak menyalahgunakan nomor prabayar mereka.

Agar lebih efektif, kali ini proses registrasi dilengkapi dengan proses validasi. Validasi dilakukan dengan mencocokan data yang dimasukkan pengguna dengan data kependudukan yang ada di Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil). 

Sebelumnya, pelanggan juga sudah diminta untuk melakukan registrasi sebelum mengaktifkan nomor seluler mereka. Inisiatif ini sudah dimulai sejak 2005. Namun saat itu, tidak disertai dengan proses validasi, sehingga masih mungkin dilakukan manipulasi data. Tujuan registrasi pun menjadi tak valid. 

Melalui Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, pemerintah meminta masyarakat mengirimkan data pribadi asli ke operator. Data itu meliputi NIK dan nomor Kartu Keluarga. Berikut sejumlah alasan yang pernah diutarakan pemerintah terkait validasi data pengguna telekomunikasi ini. 

Cegah terorisme
Zudan Arif Fakrulloh, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, mengatakan kerja sama dengan operator seluler bisa mencegah tindak terorisme. Sebab, teroris kerap beroperasi dengan memanfaatkan kelonggaran pemeriksaan identitas saat registrasi awal kartu SIM.

"Tak ada lagi yang beli buat mengancam melakukan kejahatan lalu dibuang nomornya," ucap Zudan usai konferensi pers di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (11/10).

Tanggulangi hoaks
Modus kejahatan dengan membuang kartu SIM yang bisa dijadikan bukti tak hanya di kasus terorisme. Zudan menyebut pelaku ujaran kebencian atau penyebar hoaks pun tak akan bisa melakukan modus serupa bila validasi data pribadi oleh operator seluler rampung.

Dari penuturan Zudan, Nomor Induk Kependudukan atau NIK merupakan data yang paling penting dalam sistem validasi kartu SIM ini. Sebab, melalui kerja sama dengan operator, pemerintah bisa menemukan sekaligus mencegah kejahatan yang bakal memakai perangkat telekomunikasi.

"Ini juga untuk perlindungan optimal bagi negara sehingga tak ada lagi kejahatan di dunia maya," tambah Zudan.

Penting untuk Ekonomi
Selain mencegah kejahatan di dunia maya, validasi data pelanggan telekomunikasi ini disebut bakal berimbas juga ke perekonomian. Pasalnya, sistem ini akan mempermudah proses transaksi.

I Ketut Prihadi Kresna, komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), mengatakan salah satu contoh manfaatnya dalam penyaluran bantuan bagi masyarakat kurang mampu.
"Misalnya untuk bantuan langsung tunai, kami sudah beberapa kali ngomong ke BAPPENAS, diusulkan si penerima (bantuan) diambil datanya dari ponsel," kata Ketut di tempat yang sama.

Dibanding memungut data secara manual lewat perangkat daerah atau mengandalkan perbankan, cara itu dinilai oleh Ketut lebih praktis karena penetrasi pelanggan seluler di Indonesia sangat luas.

Amankan Transaksi non-tunai 
Zudan pun menambahi validasi data lewat operator dengan NIK bisa mendorong transaksi non-tunai melalui perbankan jadi lebih aman dan inklusif.
"Kalau ngga ada di database, setop dulu," ucapnya.

Proses validasi data pelanggan sudah berjalan. Dari data Dukcapil, sudah ada 36,5 juta NIK yang divalidasi oleh enam operator telekomunikasi. Setiap harinya, ada sekitar 175 ribu NIK baru yang didaftarkan ke operator telko. Proses validasi ini dijadwalkan selesai pada 28 Februari 2018.

"Sekarang ekosistemnya sudah lebih bagus dan canggih, terutama dengan keberadaan e-KTP dan single identity. Sudah saatnya kita terapkan mekanisme registrasi dengan single identity," kata Menkominfo Rudiantara optimis.

Cegah kejahatan
Sejak awal inisiatif ini keluar, pemerintah ingin menekan penyalahgunaan dan kejahatan melalui sarana telekomunikasi, termasuk penipuan atau pesan sampah (spam). Selain itu, validasi data ini juga memudahkan proses pelacakan oleh aparat penegak hukum jika ada laporan kriminal melalui sarana telekomunikasi. 

Hal ini disampaikan Anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), M. Ridwan Effendi saat pemerintah mulai mengetatkan aturan registrasi identitas pelanggan 2014 lalu. Saat itu, pemerintah 


Operator telekomunikasi menyarankan pengguna untuk segera memblokir kartu SIM mereka jika ponsel atau kartu hilang. Hal ini dilakukan agar nomor yang sudah diregistrasi dengan identitas pengguna tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Sebelumnya, pemerintah mewajibkan pengguna selular untuk meregistrasi ulang kartu SIM yang sedang dan akan mereka gunakan. Registrasi dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). 

Dengan demikian, baik pemerintah maupun operator bisa dengan mudah mengidentifikasi pengguna mereka. Terutama terkait pencegahan dan penanggulangan tindak kejahatan. 

Hal ini tentu menjadi bumerang bagi pengguna jika nomor yang sudah diidentifikasi dengan nama mereka digunakan untuk tindak kejahatan oleh orang lain. 

"Mekanisme blokir kartu SIM yang hilang akan mengikuti mekanisme yang sudah ada dan berlaku saat ini," jelas Tri Wahyuningsih, General Manager Corporate Communication XL Axiata saat dihubungi CNNIndonesia.com, Minggu (15/11). 

Untuk pengguna XL, perempuan yang kerap disapa Ayu itu menyebutkan, pengguna bisa menghubungi layanan pelanggan XL di nomor 817 dari nomor XL, telepon ke 021-57959817 dari nomor lain, atau datang langsung ke XL Centre. 

"DM lewat social media @myXL juga bisa," tutur Ayu. "Blokir akan berlaku real time, saat itu juga."

Hal serupa juga dinyatakan oleh Merza Fachys, Presiden Direktur Smartfren Telecom Tbk. Menurutnya pemblokiran bisa diblokir, sepanjang pelapor adalah orang yang terdaftar. "Blokir bisa langsung dilakukan begitu laporan diterima," tandasnya. 

Sementara untuk pengguna Telkomsel bisa menghubungi layanan pelanggan di 188. "Bisa diblokir jika ada laporan dari pengguna yang bersangkutan dengan telepon ke call center atau dengan datang ke Grapari," jelas Vice President Corporate Communications Telkomsel, Adita Irawati saat dihubungi CNNIndonesia.com, Minggu (15/10). 

CNNIndonesia.com juga sudah menghubungi operator telekomunikasi lain terkait hal ini, namun hingga berita ini diturunkan belum mendapat tanggapan.


Tiga Hoax Soal Registrasi SIM yang Bingungkan Masyarakat
Pelaksanaan registrasi ulang kartu SIM diwarnai berbagai hoax. Kementerian Komunikasi dan Informatika pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai berita-berita bohong (hoax) yang beredar terkait registrasi kartu SIM prabayar. 

"Jadi yang beredar di masyarakat itu ada tiga hoax. Satu mengenai tidak wajib registrasi kartu SIM. Kedua adalah bahwa pendaftaran kartu SIM terakhir adalah pada 31 Oktober, yang ketiga adalah hoax bahwa operator akan menyalahgunakan data dari pelanggan. Mohon tidak dipercayai," tegas Ahmad Ramli sebagai Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemkominfo, pada konferensi pers di Kemkominfo, Jakarta, Rabu (2/11). 

Terkait hoax tidak wajibnya registrasi, Ramli menegaskan bahwa pemerintah mewajibkan registrasi ulang. Tujuannya adalah untuk memastikan keamanan semua masyarakat.

Kemkominfo juga kembali mengingatkan bahwa tenggat waktu pendaftaran bisa dilakukan hingga 28 Februari 2018. Registrasi bisa dilakukan melalui pesan SMS, situs web operator, juga lewat gerai. Kominfo juga menegaskan bahwa pendaftaran lewat SMS gratis, tak akan mengurangi saldo pengguna. Jika terlambat, kartu mereka akan diblokir bertahap.

Soal hoax yang menyebut bahwa data pelanggan akan disalahgunakan operator, Ramli menegaskan bahwa operator memiliki kewajiban untuk menjamin perlindungan data pelanggan sesuai ISO 27001. Bahkan tak hanya operator, bank dan pihak pemegang data konsumen yang memiliki standar ini juga diwajibkan menjaga data.

Kominfo juga mengelak bahwa operator memiliki akses lebih jauh di database Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Ramli mengatakan operator hanya bisa melakukan validasi semata. Hal ini juga telah diungkap sebelumnya oleh Kementerian Dalam Negeri. 

"Operator dan/atau gerai sebagai mitra menjamin perlindungan data pelanggan sesuai ISO 27001… operator telekomunikasi hanya memiliki akses (dari Ditjen Dukcapil) untuk memvalidasi saja tapi tidak lebih dalam lagi," terang Ramli dalam konferensi pers pada Rabu (1/11).
  
ISO 27001 adalah sertifikasi standar internasional yang diberikan untuk industri. Jika industri ingin mendapatkan sertifikasi ini, maka harus mengikuti standar yang salah satunya wajib mengamankan data pelanggan.

Hal itu dikonfimasi oleh Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia yang juga hadir pada kesempatan yang sama. Dia mengatakan bahwa seluruh operator di Indonesia memiliki standar tersebut.

"Kita sebagai operator kita udah diwajibkan untuk mengikuti standar ISO 27001 bahwa standar keamanan harus dilakukan," kata Merza yang ditemui dalam kesempatan yang sama. (eks)

SUMBER: CNN


WhatsApp Dilaporkan Down di Seluruh Dunia
 Pengguna WhatsApp dari seluruh dunia mengeluh layanan pesan instan ini tak dapat digunakan. Pengguna tak dapat mengirim dan menerima pesan. Status di bagian atas aplikasi tersebut hanya berputar-putar dengan tulisan "connecting". Padahal tak ada masalah dari jaringan internet pengguna.

Dari situs downdetector.co.uk, terdapat lebih dari seribu laporan dari seluruh dunia yang menyatakan bahwa layanan WhatsApp mereka tak dapat digunakan. 
Pengguna Karen dari Birmingham membenarkan hal ini. Pengguna lain melapor hal yang sama.

"Di Malaysia kami tak bisa terhubung dengan WhatsApp, apa masalahnya?" tulis Shyam Kumar, salah seorang pelapor di situs itu. 

Tak ada koneksi di Berlin, Whatsapp tak bisa bekerja," jelas Maria-Denitsa Georgieva.
"Down juga di India. Tetap menunjukkan pesan connecting di bagian atas aplikasi," ujar pengguna lain, Sarish Kaur Walia.
Situs berdomain downdetector.com juga menunjukkan laporan serupa. Saat ini, laporan soal tak berfungsinya layanan ini sudah lebih dari 500.

"Down diseluruh Eropa," jelas pengguna dengan akun Collateral Damage.
Pengguna lain berkomentar, "Hancur (tak berfungsi) sementara di seluruh dunia...ini akan berlangsung dalam beberapa jam," tandasnya. (eks)

WhatsApp Rilis Fitur Baru Hapus 'Pesan Salah Kamar
Salah kirim pesan ke grup atau teman tentu pernah terjadi dialami oleh setiap orang. Sadar akan hal itu, WhatsApp memperkenalkan fitur baru untuk mengurangi kesalahan kecil yang bisa berujung memalukan bagi si pengirim pesan. 
Fitur hapus pesan memungkinkan pengirim menghapus pesan 'salah kamar' yang ditujukan bukan untuk penerima pesan yang sebenarnya. 
Setelah memperbarui aplikasi ke versi teranyar, pengguna WhatsApp bisa menarik dan menghapus pesan yang terlanjur terkirim. Nantinya penerima dan pengirim pesan akan menerima pemberitahuan bahwa pesan yang dikirimkan telah dihapus. 


Dalam blog resminya, WhatsApp menjelaskan bahwa pengirim pesan bisa menghapus 'pesan salah kamar' dalam waktu maksimal tujuh menit setelah dikirimkan.
Meski sudah terlanjur dibaca, saat pengirim menyadari kesalahan maka pesan bisa dihapus dan akan otomatis hilang. 

Untuk menghapus pesan salah ketik atau salah kirim, pengirim bisa memilih menu Hapus (atau logo tempat sampah) – hapus untuk semua orang. Pengirim bisa menghapus lebih dari satu pesan yang terlanjur salah kirim. Tak ada batasan berapa banyak pesan yang bisa ditarik dari insiden 'salah kamar'.



Sejak 15 Januari 2014, pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melarang kapal di atas 30 GT (Gross Tonnage) mengkonsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubdisi.

Kendati mendapat penolakan dari berbagai pihak, BPH Migas tetap memberlakukan aturan tersebut. BPH Migas beralasan larangan itu tidak akan membebani rakyat, karena kapal di atas 30 GT lebih banyak digunakan oleh industri penangkapan ikan atau pemodal besar.

Lalu pertanyaannya sekarang adalah apakah kapal nelayan jaring purse seine di Bulu berbobot di atas 30 GT? Bagaimana cara menghitung berbobot sebuah kapal? Tulisan ini selanjutnya akan mengulas secara singkat cara menghitung bobot kapal.

Agus Wahyono dalam bukunya yang berjudul “Kapal Perikanan (Membangun Kapal Kayu)" menyebutkan dua cara pengukuran, yaitu cara pengukuran internasional dan dalam negeri.

Cara pengukuran internasional adalah berdasarkan ketetapan yang ada dalam Konvensi Internasional tentang Pengukuran Kapal (International Convention on Tonnage Measurement of Ship) 1969, bahwa GT kapal ditentukan sesuai dengan rumus berikut:

GT = K1V

Keterangan:
V = Jumlah isi semua ruang-ruang tertutup yang dinyatakan dalam meter kubik
K1 = 0,2 + 0,002 log 10V (K1 merupakan koefisien yang diperoleh dari hasil interpolasi linear)

Penggunaan rumus ini menghasilkan ukuran isi kapal dalam satuan meter kubik. Jumlah isi semua ruang-ruang tertutup (V) sebagaimana tersebut di atas merupakan ruangan-ruangan yang terdapat di bawah dan di atas geladak ukur.

Pengukuran ruang-ruang tertutup berdasarkan peraturan internasional pada intinya ada dua, yaitu dengan mengalikan panjang, lebar dan tinggi suatu ruangan untuk mendapatkan volume ruangan berbentuk persegi empat dan menghitung volume bagian per bagian dari suatu ruangan yang berbentuk tidak beraturan dengan cara pengukuran menurut Sympson’s Rules.

Pengukuran menurut Sympson ini adalah dengan cara menghitung volume suatu ruangan tertentu yang tidak beraturan dengan terlebih dahulu membagi ruangan-ruangan tersebut menjadi beberapa bagian yang lebih kecil. Kemudian ruangan-ruangan kecil tersebut dihitung volumenya bagian per bagian dan baru kemudian dijumlahkan untuk mendapatkan volume total ruangan tersebut.

Sementara penentuan GT kapal menurut cara pengukuran dalam negeri, dihitung sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Dirjen PERLA No. PY.67/1/16-02, dengan rumus sebagai berikut: 

GT = 0,25 x V

Keterangan:
V = adalah jumlah isi dari ruangan di bawah geladak atas ditambah dengan ruangan-ruangan di atas geladak atas yang tertutup sempurna yang berukuran tidak kurang dari 1 meter kubik.

Nilai 0,25 adalah nilai konversi dari satuan meter kubik ke ton register.

Rumus di atas ukuran isi kapal dinyatakan dalam bentuk satuan ton register. Dalam pengukuran volume berdasarkan cara pengukuran dalam negeri, isi raungan di atas geladak adalah hasil perkalian mejemuk dari ukuran panjang rata-rata, lebar rata-rata dan tinggi rata-rata suatu ruangan. Semantar itu isi ruangan di bawah geladak adalah perkalian mejemuk dari:

Isi ruangan di bawah geladak = L x B x D x f 

Keterangan:
L = panjang kapal, yang diukur dari geladak yang terdapat dibelakang linggi haluan sampai geladak yang terdapat di depan linggi buritan secara mendatar.
B = lebar kapal, adalah jarak mendatar diukur dari sisi kulit luar lambung kapal pada tempat yang terbesar, tidak termasuk pisang-pisang.
D = dalam kapal, adalah jarak tegak lurus di tempat yang terlebar, diukur dari sisi bawah gading dasar sampai sisi bawah geladak atau sampai pada ketinggian garis khayal melintang melalui sisi atas dari lambung tetap.
f = factor, ditentukan menurut bentuk penampang melintang dan atau jenis kapal, dengan ketentuan sebagai berikut:
- 0,85 bagi kapal-kapal dengan bentuk penampang penuh atau bagi kapal-kapal dengan dasar rata, secara umum digunakan bagi kapal tongkang.
- 0,70 bagi kapal-kapal dengan bentuk penampang hampir penuh atau dengan dasar agak miring dari tengah-tengh ke sisi kapal, secara umum dagunakan bagi kapal motor.
- 0.50 bagi kapal-kapal yang tidak termasuk dua golongan di atas, atau secara umum digunakan bagi kapal layar dibantu motor.

Dengan demikian, untuk mengukur bobot sebuah kapal bisa menggunakan dua acara tersebut. Kembali ke pertanyaan awal: apakah kapal nelayan jaring purse seine di Bulu berbobot di atas 30 GT? Mari kita buktikan.

Kita asumsikan ukuran maksimal kapal jaring purse seine di Bulu sebagai berikut (ilustrasi: lihat di gambar): 



P = 17 meter
L = 4 meter
D = 2 meter 
f = 0,70 ( factor untuk kapal motor)

GT = 0,25 x 17 x 4 x 2 x 0,7 = 23,8 (24) 

Dari hasil pengukuran di atas diperoleh bahwa bobot kapal jaring purse seine di Bulu maksimal sebesar 24 GT. Dan itu berarti larangan mengkonsumsi BBM bersubsidi untuk kapal di atas 30 GT tidak berlaku bagi nelayan jaring purse seine di Bulu.  

Oleh: Nur Hadi


Focus Group Discussion Penyuluhan Perikanan Tahun 2017 dengan tema “Optimalisasi Kinerja Penyuluh Perikanan dalam Implementasi Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah UU No 45 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor: 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan dan Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam serta Pasca Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dilaksanakan pada tanggal 25 September 2017 di Ruang Tuna Gedung Mina Bahari IV, Kementerian Kelautan dan Perikanan.

FGD dibuka secara resmi oleh Kepala BRSDM KP yang diwakili Sekretaris BRSDM KP dan dihadiri oleh peserta perwakilan dari Unit kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan, UPT Satminkal Penyuluhan Perikanan lingkup BRSDM KP, Akademisi, Penyuluh Perikanan, Pemerhati Penyuluhan Perikanan, Kelompok Pelaku Utama Perikanan, Forum Komunikasi Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan (Forkom P2MKP), perwakilan Dinas Kabupaten/Kota dengan jumlah keseluruhan sebanyak 71 orang.

Memperhatikan arahan Sekretaris BRSDMKP, paparan narasumber: Kepala Pusat Pelatihan dan Penyuluhan KP-BRSDMKP, Kemendagri, perwakilan Ditjen Teknis lingkup KKP dan diskusi dirumuskan beberapa hal sebagai berikut:
1. Amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bersinggungan langsung dengan program dan kebijakan BRSDMKP sebagai berikut :
a).  Urusan penyelenggaraan penyuluhan perikanan nasional menjadi kewenangan Pemerintah Pusat sehingga hal yang perlu dilakukan adalah penggendalian dengan rentang kendali yang efektif (Spant of control) supaya kinerja Penyuluh Perikanan efektif di lapangan.
b).  Kewenangan pengelolaan pendidikan menengah menjadi kewenangan  Pemerintah Provinsi.

2. KKP harus menyusun strategi dan kebijakan yang efektif dalam rentang kendali Penyuluh Perikanan yang berada di kabupaten/kota. Potensi SDM Penyuluh Perikanan yang sangat besar harus mengawal program prioritas Nasional dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

3. Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melakukan upaya percepatan pembayaran gaji Penyuluh Perikanan. Progres pembayaran gaji Penyuluh Perikanan telah diterima SKPP bulan Juni (126 orang), Juli (2.285 orang), Agustus (2.631 orang), dan September (2.711 orang).

Tunjangan kinerja masih dalam proses pembahasan dengan Kemenpan RB.  Perlu adanya integrasi kerja KKP dengan Kemendagri, KemenPAN dan RB dan Kemenkeu dalam penyelesaian tunjangan kinerja Penyuluh Perikanan.
Sementara BOP Penyuluh Perikanan dibayarkan langsung oleh Pusat Pelatihan dan Penyuluhan KP setelah menerima laporan kinerja dari Penyuluh Perikanan perikanan di lapangan.

4. Mandat kegiatan penyelenggaraaan penyuluhan perikanan :
a). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, Bab IX, Pasal 57, dan BAB X, Pasal 60.
b). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, BAB I, Pasal 1, Ayat (2), BAB III Pasal 5.
c). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, BAB V, Pasal 43 dan Pasal 49.

5. Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2016 tentang SP3K bahwa penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup. Inheren dengan UU tersebut, maka sasaran penyuluhan adalah nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan dan pemasar hasil perikanan, dan petambak garam yang berlokasi di daerah, sehingga penugasan Penyuluh Perikanan harus di lokasi pelaku utama dan pelaku usaha kelautan dan perikanan.

6. Kelembagaan penyuluhan perikanan yang ideal harus menjamin tugas dan fungsi Penyuluh Perikanan dalam mendukung kinerja Penyuluh Perikanan di daerah, Kepala BRSDMKP telah menetapkan Keputusan Nomor: 68/KEP-BRSDMKP/2017 tentang Wilayah Kerja UPT yang Menangani Penyuluhan di Lingkungan BRSDMKP. Kementerian Dalam Negeri RI telah bersurat kepada Gubernur Nomor: 523/3368/SJ tanggal 25 Juli 2017 perihal Pembentukan Satuan Koordinasi Penyuluhan Perikanan. Satkorluhkan merupakan Lembaga Non-Struktural sebagai unit kerja koordinasi penyuluhan di kabupaten/kota. Sementara ini, BRSDM KP akan menyusun NSPK terkait Mekanisme Kerja Kelembagaan Penyuluhan Perikanan.

7. Sesuai Pasal 19 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, maka Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat melakukan opsi penyelenggaraan penyuluhan perikanan melalui asas Dekonsentrasi dan/atau asas Tugas Pembantuan. Dekonsentrasi diberikan kepada Gubernur wakil pemerintah pusat. Selain itu, Gubernur juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan otonom. Sementara tugas pembantuan  atau semi otonomi atau otonomi tidak penuh merupakan manajemen rekayasa pelimpahan kewenangan pemerintahan dengan menugaskan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan penyuluhan.

8. Integrasi program dalam tugas dan fungsi penyuluhan dan penelitian harus memperkuat peran Peneliti dan Penyuluh Perikanan. Peneliti  menghasilkan rekomendasi untuk kebutuhan penyuluhan, Sementara itu Penyuluh Perikanan dapat mendapatkan hasil masukan untuk penelitian. Peneliti dan Penyuluh harus mampu menyiapkan kunci jawaban terhadap permasalahan penurunan stok ikan, over fishing, alat tangkap ramah lingkungan yang ideal sesuai kebijakan, sustianibility resources, untuk kesejahteraan pelaku utama perikanan.

Penyuluhan dapat memanfaatkan unit penelitian untuk pengkajian penyelenggaraan penyuluh perikanan dan menjadikan peran perguruan tinggi dan UPT Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai center of excellent penyuluhan. Selain itu perlu ditingkatkan kerjasama dengan swasta dan stakeholder lain seperti BMKG.
9. Pada Tahun 2018, target kegiatan Penyuluhan Perikanan antara lain mendampingi 40.000 kelompok, 7.500 UMKM dan 60 koperasi. Sasaran kegiatan Penyuluh Perikanan secara nasional: Daerah Tertinggal, Kawasan Industri Prioritas (KIP), dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Sementara Peran Penyuluh Perikanan mendukung program prioritas KKP antara lain mendukung Peningkatan konsumsi ikan dalam Negeri, SKPT, dan peningkatan produksi. Selain itu, Penyuluh Perikanan berperan besar dalam mendukung beberapa kegiatan seperti Biofloc, Minapadi, Proses Produksi Garam Berkualitas, Alat Tangkap Ramah Lingkungan, Pakan mandiri, dan Pelatihan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), dll.

10. Penyuluh Perikanan memiliki beberapa tugas meliputi Pengumpulan dan Pengolahan Data (Produksi, Sarprokan/sarpras), fasilitasi kelompok dengan akses (modal, teknologi, informasi pasar, sumber daya lainnya), fasilitasi penumbuhan dan legalisasi UMKM, penumbuhan koperasi, mensosialisasikan per UU an terkait perikanan kepada pelaku utama dan pelaku usaha perikanan, penumbuhan kelompok, pelestarian lingkungan sumberdaya dan pelaporan.

11. Penyuluh Perikanan sebagai bagian dari SDM Kementerian Kelautan dan Perikanan harus berkontribusi pada  pencapaian IKU KKP antara lain meningkatkan produksi 33,53 ton, meningkatkan NTN menjadi 112, tingkat konsumsi: 50,65 kg/ha.

12. Hubungan pusat-daerah adalah hubungan kedaulatan. Daerah tidak di bawah pengendalian langung pemerintah pusat sehingga Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak bisa menunjuk kadis sebagai Kepala Satkorluhkan dengan SK MKP. Penugasan daerah oleh MKP dapat dilakukan melalui Tugas Pembantuan yang diatur melalui Peraturan Menteri. Perlu pembahasan yang mendalam dengan Kemendagri.

13. Puslatluh sedang menata NSPK terkait pembinaan Penyuluh Perikanan PNS yang mengatur kinerja dan standar operasional Penyuluh Perikanan, antara lain presensi penyuluh perikanan, administrasi fungsional dan teknis penyuluhan dan pelaporan penyuluhan.

14. Perlu disusun NSPK terkait mekanisme kerja penyuluhan terkait optimalisasi pendampingan kelompok dalam mensukseskan program KKP. Sebagai contoh peran Penyuluh Perikanan dalam pengawalan dan pendampingan bantuan Pemerintah kepada sasaran.

15. Puslatluh KP akan melakukan percepatan penyelesaian beberapa NSPK penyuluhan perikanan, antara lain revisi PermenPAN No. 19/2008.

16. Dalam rangka mendukung program prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Ditjen Perikanan Tangkap, dibutuhkan peran Penyuluh Perikanan meliputi : fasilitasi pendirian kedai nelayan, fasilitasi permodalan nelayan, fasilitasi sertifikasi hak atas tanah nelayan (SeHat), pengembangan diversifikasi usaha bagi kelompok wanita nelayan, fasilitasi kartu nelayan dan asuransi nelayan, fasilitasi sosialisasi CPIB kepada nelayan;

17. Penyuluh Perikanan diharapkan mendukung IKU Ditjen PDSPKP meliputi pendampingan penerbitan SKP, sosilisasi pentingnya GMB dan SSOP, sosialisasi produk perikanan yang telah ber SNI, meningkatkan nilai tambah produk perikanan (diversifikasi produk), menggunakan teknologi pengemasan, peningkatan mutu produk hasil perikanan, peningkatan kapasitas produksi, pendampingan kepada pengelola sentra kuliner dan pasar ikan bersih meliputi identifikasi ikan segar, pelaksanaan sanitasi, manajemen sentra kuliner dan pasar ikan, mendampingi kualitas produk dengan pemanfaatan ice flake machine, penyuluhan kepada manajemen usaha, perawatan mesin dan operasional bantuan pemerintah, sosialisasi GEMAR IKAN, fasilitasi pembiayaan bank dan non-bank, pendampingan kemitraan usaha, peningkatan kapasitas kelembagaan usaha dan pemetaaan potensi peluang usaha yang layak untuk investasi.

18. Dalam rangka mendukung program Ditjen Perikanan Budidaya, peran Penyuluh Perikanan antara lain melakukan identifikasi penerima bantuan, pengawalan dan pendampinganterhadap bantuan benih ikan untuk budidaya dan restocking, revitalisasi KJA melalui bantuan pakan dan benih, asuransi perikanan, Mina Padi, pengadaan excavator untuk rehabilitasi tambak dan kolam, rehabilitasi kawasan (perbaikan lahan dan pematang di area budidaya), SKPT (sabang, rote ndao, dan sumba timur), pembuatan pabrik pakan secara medium di pangandaran dan medan, pakan mandiri (bantuan mesin pembuat pakan ikan/pelet dan bahan baku), KJA lepas pantai (off shore) di sabang, pangandaran dan karimun menggunakan teknologi dari norwegia, pendampingan bantuan sarana dan prasarana budidaya perikanan, identifikasi kebutuhan kelompok pembudidaya ikan, pendampingan biofloc untuk meningkatkan efisiensi penggunaan pakan, pendampingan dan bimbingan teknis terhadap permasalahan pelaku utama di lapangan. Selain itu, terdapat 15 UPT DJPB dimana penyuluh dapat melakukan koordinasi dalam fasilitasi pemecahan masalah di lapangan. Penyuluh Perikanan diharapkan dapat membantu pengumpulan data produksi, pelaksanaan CBIB dan CPIB (penyuluh bisa menjadi auditor CBIB dan CPIB).

19. Penyuluh Perikanan dibutuhkan dalam pendampingan 122 kawasan konservasi, mendampingi lokasi integrasi lahan garam pada 15 lokasi,  enumerator NDR, pusat restorasi dan pembelajaran mangrove, pengawalan sarpras pesisir dan pulau-pulau kecil, dan pengembangan pulau-pulau kecil, Sertifikasi atas Hak Tanah Pulau Kecil dan Terluar, dan SKPT pada 3 lokasi.

20. Perlu sinergi eselon I lingkup KKP dan komitmen Pemerintah Daerah dalam keterlibatan Penyuluh Perikanan dari hulu hingga hilir mendukung program Kementerian Kelautan dan Perikanan.

21. Kementerian Kelautan dan Perikanan perlu melakukan pengakuan entitas dan peran Penyuluh Perikanan Swadaya dalam mendukung program prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan.

22. Penyuluh hendaknya menyampaikan informasi terkait permasalahan yang ada di wilayah binaannya untuk dapat ditindaklanjuti.

23. Eselon I Teknis lingkup KKP perlu melengkapi peta data kebutuhan Penyuluh Perikanan untuk pendampingan program prioritas KKP.

                                                                                                                 Tim Perumus


Ratusan rumpon milik nelayan tradisonal di Bengkulu rusak disapu kapal trawl setiap harinya. Kondisi ini mengakibatkan tangkapan ikan jauh berkurang hingga 90 persen.
Keluhan ini disampaikan oleh nelayan Kelurahan Malabero, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu, Syahrial (59).
"Dalam sehari di laut yang jaraknya 40 hingga 50 mil ditemukan kapal trawl, per hari sekitar 30 hingga 40 kapal trawl," kata Syahrial, Sabtu (7/10/2017).
Menurut Syahrial, di Kelurahan Malabero terdapat 24 kapal nelayan tradisional, satu kapal biasanya memiliki rumpon antara 10 hingga 20 rumpon yang dipasang di dalam laut.


Rumpon adalah salah satu jenis alat bantu penangkapan ikan yang dipasang di laut, baik laut dangkal maupun laut dalam. Pemasangan tersebut dimaksudkan untuk menarik gerombolan ikan agar berkumpul di sekitar rumpon sehingga ikan mudah untuk ditangkap.
"Rumpon yng dipasang itu hancur disapu oleh pukat harimau (trawl). Biasanya satu rumpon kalau sedang beruntung nelayan mendapatkan satu ton ikan. Kalau hancur kami tak dapat apa-apa, jaring kami kosong," ungkap Syahrial.
Hal yang sama juga disampaikan nelayan lain, Syamsurizal (43). Menurut dia, trawl tersebut berasal dari luar Bengkulu seperti Lampung, Sumatera Utara, dan lainnya.
Kapal trawl tersebut beredar di perairan Provinsi Bengkulu seperti laut Kota Bengkulu, Kabupaten Seluma, Bengkulu Utara dan Mukomuko.
Para nelayan menyebutkan, saat kunjungan Presiden Joko Widodo dan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti di tahun 2014 kapal trawl sempat terhenti. Namun ketika presiden pulang ke Jakarta kapal trawl kembali beraksi.
" Kapal trawl itu banyak dari luar, kalau nelayan Bengkulu mana berani pakai trawl karena tahu itu melanggar dan pasti diringkus petugas. Intinya kami meminta pemerintah tegas dan jaga perairan," ujarnya.
Keluhan nelayan ini menurutnya berlaku untuk semua nelayan di Bengkulu tidak saja nelayan di Kota Bengkulu.
"Semua nelayan kecil di Bengkulu menjerit akibat trawl ini," jelasnya.
Wakil Ketua I, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Wilayah Kota Bengkulu, Romi Paslah saat dihubungi membenarkan keluhan nelayan tersebut.
"Ini keluhan kami banyak upaya telah dilakukan, berkoordinasi dengan pemerintah dan aparat keamanan, namun hasilnya belum maksimal," ujarnya.
Pihaknya saat ini sedang mengupayakan langkah persuasif agar aktifitas trawl di laut Bengkulu terhenti. Selain merusak rumpon, trawl juga merusak gugusan terumbu karang yang banyak tersebar di prairan Bengkulu sebagai tempat ikan bertelur.


"Kami berupaya menahan nelayan tradisional yang marah, mereka mengancam akan sweeping kapal trawl yang beraksi di tengah lutan," ujarnya.
Bentrokan antara nlayan tradisional di Bengkulu dengan pengguna trawl terjadi pada tahun 2000 saat itu banyak kapal trawl dibakar oleh nelayan yang kesal akibat tangkapan ikan menurun.

Plt Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah saat dimintai konfirmasi mengenai hal ini belum menjawab saat dihubungi melalu pesan singkat.
Sementara itu, pimpinan Komandan Angkatan Laut Bengkulu hingga saat ini masih diupayakan untuk mendapatkan konfirmasi atas keluhan para nelayan tersebut.

Sumber Berita : KOMPAS COM







HIBURAN


Dwi Hartanto (Foto: PPI Delft)
Ilmuwan Indonesia di Belanda, Dwi Hartanto, membuat geger publik. Jabatan Technical Director di Airbus Defence and Space, Technology Lead di Spacecraft Research and Technology Centre Badan Antarika Eropa (ESA) itu sepertinya harus dikubur sekian dalam.
Putra kebanggaan Indonesia itu, ahli utama dalam riset pengembangan pesawat tempur siluman generasi ke-6 di Airbus Defence and Space, telah berbohong. Jabatan dan segala ceritanya tentang kedirgantaraan, tidak benar-benar ia jalani. Dalam pengakuannya, Dwi meminta maaf telah melebih-lebihkan segala informasi yang berkaitan dengan aktivitasnya sebagai akademisi.

"Sebagaimana kita ketahui, di beberapa waktu terakhir ini telah beredar informasi berkaitan dengan diri saya yang tidak benar, baik melalui media massa maupun media sosial. Khususnya perihal kompetensi dan latar belakang saya yang terkait dengan bidang teknologi kedirgantaraan {Aerospace Engineering) seperti teknologi roket, satelit, dan pesawat tempur. Melalui dokumen ini, saya bermaksud memberikan klarifikasi dan memohon maaf atas informasi-informasi yang tidak benar tersebut," ujar Dwi dalam pernyataan resmi yang diterima kumparan (kumparan.com), Minggu (8/10).

Dwi mengaku khilaf --tidak mengkoreksi, verifikasi, dan klarifikasi. Bahkan latar belakang pendidikan Dwi yang sebelumnya digembar-gemborkan bersinggungan dengan satelit, dibantahkan lewat pernyataannya. Pengakuan Dwi sebelumnya yang pernah mengenyam pendidikan di Tokyo Institute of Technology, Jepang, adalah hoaks: bohong alias tidak benar.

Nyatanya, Dwi adalah lulusan S1 Institut Sains Teknologi AKPRIND Yogyakarta, Fakultas Teknologi Industri, Program Studi Teknik Informatika, yang lulus pada 15 November 2005. "Saya bukan lulusan dari Tokyo Institute of Technology, Jepang, seperti informasi yang banyak beredar," ujarnya.

Selanjutnya, Dwi juga menjelaskan terkait program Master S2 yang ia jalani di TU Delft, Faculty of Electrical Engineering, Mathematics and Computer Science. Dia membuat tesis berjudul "Reliable Ground Segment Data Handling System for Delfi Satellite Mission", di bawah bimbingan Dr. Ir. Georgi Gaydadjiev, yang selesai pada Juli 2009.

Dia mengaku, penelitian masternya tersebut hanya bersinggungan dengan sistem satelit. "Tetapi (hanya) dalam kaitan dengan bagian satelit data telemetri dan ground segment network platform-nya," kata Dwi.
Saat ini, kata Dwi, dia tengah menyelesaikan studi S3 di grup riset Interactive Intelligence, Dept. of Intelligent Systems, pada fakultas yang sama di TU Delft, di bawah bimbingan Prof. M.A. Neerincx dengan judul disertasi "Computer-based Social Anxiety' Regulation in Virtual Reality Exposure Therapy".

"Dengan demikian, posisi saya yang benar adalah seorang mahasiswa doktoral di TU Delft. Informasi mengenai posisi saya sebagai Post-doctoral apalagi Assistant Professor di TU Delft adalah tidak benar," ujarnya.
Sebelumnya, Dwi berujar dengan harumnya, riset-riset yang dia lakukan di Belanda sangat sensitif sehingga berulang kali ditawari paspor Belanda. Bersama para guru besar dari TU Delft, Dwi menggarap penelitian di bidang national security Kementerian Pertahanan Belanda, European Space Agency (ESA), National Aeronautics and Space Administration (NASA), Japan Aerospace Exploration Agency (JAXA), serta Airbus Defence.

Riset yang ia kerjakan --sebelum kebohongan itu terungkap, antara lain terkait teknologi roket untuk militer di bidang pertahanan dan keamanan, dan satelit untuk misi ke luar angkasa. Ia juga terlibat dalam penyempurnaan teknologi pesawat tempur Eurofighter Typhoon generasi anyar milik Airbus Defence.
“Dengan senang hati, saya akan membantu dan menularkan ilmu, pengalaman, serta menumbuhkan semangat ke anak-anak bangsa Indonesia untuk terus maju dan tidak takut bermimpi besar, khususnya pada bidang-bidang advance and sensitive technology,” ujar Dwi kepada kumparan, beberapa waktu silam.
Namun kini, pernyataan Dwi seolah terbantahkan. Dia juga menjelaskan --rinci dan lengkap-- tautan berita yang menyangkut tentang 'kebohongannya'. Dwi mengklarifikasi, dan menarik sebagian besar pengalaman hebatnya itu, dalam 5 lembar halaman pernyataan.

Berikut klarifikasi Dwi:
1. Tidak benar bahwa saya adalah kandidat doktor di bidang space technology & rocket development.
2. Saya adalah kandidat doktor di bidang Interactive Intelligence (Departemen Intelligent Systems) seperti yang dijabarkan di Bab II.
3. Tidak benar bahwa saya dan tim telah merancang bangun Satellite Launch Vehicle. Yang benar adalah bahwa saya pernah menjadi anggota dari sebuah tim beranggotakan mahasiswa yang merancang salah satu subsistem embedded flight computer untuk roket Cansat V7s milik DARE (Delft Aerospace Rocket Engineering), yang merupakan bagian dari kegiatan roket mahasiswa di TU Delft.
4. Proyek ini adalah proyek roket amatir mahasiswa. Proyek ini bukan proyek dari Kementerian Pertahanan Belanda, bukan proyek Pusat Kedirgantaraan dan Antariksa Belanda (NLR), bukan pula proyek Airbus Defence ataupun Dutch Space. Mereka hanya sebagai sponsor-sponsor resmi yang memberikan bimbingan serta dana riset.

5. Tidak benar bahwa pernah ada roket yang bemama TARAVTs (The Apogee Ranger versi 7s). Yang ada adalah DARE Cansat V7s.
Terkait dengan program Mata Najwa Metro TV yang saya diwawancarai langsung oleh Najwa Shihab, yang bisa diakses di: http://video.metrotvnews.com/plav/2016/ll/12/612154/612154/mata-najwa-goes-tonetherlands-jejak-bapak-bangsa-5.

Berikut klarifikasi Dwi:
1. Tidak benar bahwa saya sedang melakukan Post-doctoral maupun sebagai Assistant Profesor TU Delft. Yang benar adalah saat wawancara terjadi hingga saat ini saya merupakan mahasiswa doktoral (seperti dijabarkan di Bab II).
2. Tidak benar juga bahwa saya bergerak dalam penelitian di bidang satellite technology and rocket development. Topik penelitian doktoral saya saat ini adalah dalam bidang intelligent systems khususnya virtual reality (seperti dijabarkan di Bab II). Proyek yang diekspose dalam program Mata Najwa tersebut bukan suatu proyek strategis untuk ISS (International Space Station). Proyek itu adalah proyek roket mahasiswa Stratos dari ekstrakurikuler mahasiswa DARE TU Delft, sebagaimana saya jelaskan di Bab III. Itu pun peranan teknis saya saat itu adalah pada pengembangan.
3. Saya bukan technical director pada proyek roket dan satelit tersebut di atas. Dengan demikian informasi bahwa saya satu-satunya orang non-Eropa yang masuk di ring 1 teknologi ESA adalah tidak benar.

Berikut pernyataan Dwi di halaman pembuka:
Pertama-tama, saya mengucapkan puji syukur ke hadirat Allah SWT atas segala karunia nikmat-Nya bagi kita semua. Kedua, saya juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang memungkinkan diselenggarakannya pernyataan tertulis/media ini. Sebagaimana kita ketahui, di beberapa waktu terakhir ini telah beredar informasi berkaitan dengan diri saya yang tidak benar, baik melalui media massa maupun media sosial.
Khususnya perihal kompetensi dan latar belakang saya yang terkait dengan bidang teknologi kedirgantaraan (Aerospace Engineering) seperti teknologi roket, satelit, dan pesawat tempur. Melalui dokumen ini, saya bermaksud memberikan klarifikasi dan memohon maaf atas informasi-informasi yang tidak benar tersebut.

Saya mengakui bahwa kesalahan ini terjadi karena kekhilafan saya dalam memberikan informasi yang tidak benar (tidak akurat, cenderung melebih-lebihkan), serta tidak melakukan koreksi, verifikasi, dan klarifikasi secara segera setelah informasi yang tidak benar tersebut meluas. Ketidakakuratan informasi yang saya sebutkan sebelumnya belakangan ini terkuak selebar-Iebarnya, dan menimbulkan kegelisahan di masyarakat Indonesia, khususnya di antara alumni almamater saya, TU Delft (Technische Universiteit Delft).

Akan tetapi, dari awal saya tidak ada maksud dan keinginan untuk secara sengaja merugikan dan bahkan menyerang individu atau lembaga-lembaga yang terkait. Untuk itu, izinkan saya dalam kesempatan ini melakukan klarifikasi secara detail, yang akan dijabarkan pada bab-bab berikutny







[Inovasi Riset Perikanan] 
Biokonversi Limbah Organik Mendukung Pakan Ikan Mandiri 

Jakarta, 24/8. Komponen pakan menempati porsi tertinggi dalam budidaya ikan, berkisar hingga setidaknya 60% dari total biaya produksi. Untuk menurunkan biaya  pakan tersebut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong pemenuhan kebutuhan bahan baku lokal melalui Gerakan Pakan Ikan Mandiri (GERPARI). 

Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, M. Zulficar Mochtar menyampaikan bahwa salah satu upaya riset mendukung GERPARI tersebut adalah inovasi riset penyediaan bahan baku pakan ikan alternatif dari maggot Black Soldier Fly (BSF) yang dihasilkan dari proses biokonversi limbah organik. 

“Inovasi riset ini merupakan sumbangan karya, kinerja, inovasi KKP kepada masyarakat, yang telah secara nyata memberikan kontribusi dan manfaat. Kami mendorong seluruh riset yang dilaksanakan di KKP bisa diaplikasikan, memberikan dampak dan perubahan yang baik. Ini menjadi inspirasi dan contoh bagaimana riset untuk ikut langsung menjawab persoalan yang ada di masyarakat”, ujarnya.
Inovasi ini merupakan hasil riset Dr. Melta Rini Fahmi - Peneliti Balai Riset Budidaya Ikan Hias yang telah dimulai sejak tahun 2005 yang lalu. Pada awalnya biokonversi dilakukan pada bungkil kelapa sawit. Namun seiring dengan meningkatnya kebutuhan untuk menghasilkan maggot, hal tersebut menyebabkan naiknya harga bungkil kelapa sawit, sehingga pada tahun 2008 riset biokonversi ini sempat tidak berlanjut. Namun mahalnya bungkil kelapa sawit justru membawa Melta untuk akrab dengan limbah organik dari rumah tangga dan restoran yang saat ini menjadi bahan baku utama riset biokonversi yang terus dikembangkannya. 

Berbeda dengan bungkil kelapa sawit, limbah rumah tangga akan selalu ada, dan proses biokonversi tidak hanya menghasilkan maggot dan pupuk, namun sekaligus menjawab permasalahan sampah di perkotaan.

“Sampah limbah organik tidak akan mengalami kekurangan bahan baku, selama masih ada aktifitas manusia di dunia, bahan baku tersebut akan tetap tersedia,” kata Melta. 

Maggot yang dihasilkan akan merombak, mengektrasi serta mengkonvensi nutrien yang masih tersimpan di dalam limbah organik sehingga akan didapatkan nutrien dalam bentuk yang baru, yakni pupuk organik dan maggot sendiri yang dimanfaatkan baik sebagai pakan ikan maupun bahan baku pakan ikan. Pada uji coba di Balai Riset Budidaya Ikan Hias, ikan koi yang diberi pakan maggot memijah 4 kali dalam periode yang sama dibanding dengan ikan yang diberi pakan pelet. 

Biokonversi menggunakan maggot memiliki keuntungan dapat dilaksanakan dengan investasi  yang rendah, dimana dalam memproduksi magot ini tidak membutuhkan air, listrik, bahan kimia, serta dapat menggunakan infrastruktur yang sederhana. 

Selain itu, pemanfaatan maggot ini juga sangat ramah lingkungan karena mampu mendegradasi limbah organik menjadi material nutrisi lainnya. Kemudian keuntungan lainnya adalah pengelolaan limbah dengan maggot ini dapat diperluas dalam skala industri seperti pemrosesan tepung maggot.

Tahapan biokonversi limbah dengan larva BSF ini disampaikan Melta dapat diterapkan dengan dengan mudah, bahkan telah banyak diaplikasikan oleh masyarakat luas. Telur BSF, yang dapat diperoleh di Balai Riset Budidaya Ikan Hias Depok, diletakkan pada limbah organik. Telur tersebut dalam 3 hari akan menjadi larva yang dalam 2 pekan berikutnya akan mengurai limbah yang dapat dipergunakan sebagai pupuk organik. 

Melta mencatat 150 gram telur BSF (Rp 8 ribu/gram) dapat mengurai 2 ton limbah organik dalam waktu 2 s.d. 3 pekan. Ini lebih cepat dari proses membuat pupuk kompos secara konvensional yang membutuhkan waktu tidak kurang dari 3 bulan. 

Proses biokonversi ini akan menghasilkan 220 s.d. 250 kg maggot dengan harga jual berkisar dari 15 s.d. 20 ribu rupiah per kilogram nya, serta 100 s.d. 150 kg pupuk organik dengan harga jual 1500 s.d. 2000 rupiah per kilogram. 

Proses biokonversi yang tidak hanya mengelola limbah organik namun juga menghasilkan nilai ekonomi ini diterapkan oleh Pemerintah Kota Depok. Ini turut memberikan kontribusi diperolehnya penghargaan Adipura oleh Kota Depok yang mengaplikasikan program biokonversi dengan menggunakan limbah organik secara massal. 

Melta menjelaskan,”Tahun 2017 ini, Balai Riset Budidaya Ikan Hias telah menggandeng Pemerintah Kota Depok untuk bekerjasama dalam program biokonversi secara massal dan sosialisasi menggunakan limbah makanan. Pada pilot project nantinya akan melibatkan Unit Pengelolaan Sampah (UPS) serta insectarium, dan membuat tepung serta bahan baku pakan formula.” 

Tahun mendatang, program biokonversi akan dikembangkan secara luas, dijelaskan Melta, ”Tahun 2018 nanti, program biokonversi akan mengaplikasikan pakan maggot untuk ikan konsumsi maupun ikan hias, dan tahun 2019, akan diproduksi dengan melakukan labeling ke berbagai jenis pakan ikan berbasis magot”. 

Dengan inovasi riset biokonversi limbah organik ini pada tanggal 17 Agustus 2017 lalu Melta mendapatkan penghargaan Satya Lencana Wira Karya - Presiden Republik Indonesia. Sebelumnya pada tahun 2009 telah mendapatkan pengakuan paten internasional dari World Intellectual Property Organization atas karyanya yang berjudul Production of Live Insect ‘Mini-Larvae’ and Use Thereof for Feeding Aquarium Fish, Alevins of Farm Fish and Pets. Adapun saat ini Melta sedang dalam proses mendaftarkan invensi ini ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan hak paten. 

Narasumber:
M. Zulficar Mochtar, Kepala BRSDM 
Dr. Idil Ardi, Kepala Balai Riset Budidaya Ikan Hias, Depok 
Dr. Melta Rini Fahmi, Balai Riset Budidaya Ikan Hias, Depok 

Informasi lebih lanjut : 
Subbag Humas, Sekretariat BRSDM 
Telp : (021) 3513300 ext : 6289/6696 
Hp : 0811 800 736 


#Menuju Negara Maritim yang Mandiri dan Berdaulat


Memancing adalah suatu hobby tersendiri, dan untuk memancing kita harus mengetahui terlebih dahulu teknik dasar memancing yaitu teknik dalam merakit pancing. Dalam merakit pancing langkah langhkahnya sangat sederhana dan yang terpenting kita mengetahui sedikit tentang tali temali dalam merangkai ikatan ikatan pada pancing.


Tahapan merangkai pancing di mulai dengan memasang kail, mengikat kail, Merangkai lebih dari satu kail, Merangkai Kili2, dan memasang kesemuanya.
Adapun dalam memasang Pancing maka tahapannya adalah sebagai berikut



- Mengikat dan memasang Kail

- Sediakan kenur atau senar leader (pengikat kail) sekitar 50 cm dan kili-kili, 
- masukkan ujung kenur atau senardua kali (2x), sisi yang berujung pendek +/- 15 cm. (gambar “a”).
- Dengan sisi yang panjang, lilitkan sebanyak 10x (b) 
- masukkan ujungnya ke celah tekukan kenur. 
- Tahan sisi pendek tarik sisi panjang sampai mengetat (c).
- Simpulkan kedua ujungnya secara renggang +/- 20 lilitan simpul (d). 
- Buat celah di tengah lilitan simpul tadi, lalu masukkan mulai dari kili-kilinya hingga rapat di batas ikatan pertama yang mengetat (e).
Tarik perlahan-lahan kedua ujungnya, bantu meratakan dengan jari sampai ketat (f)




Membuat Ikatan untuk kali lebih dari satu 

Untuk membuat lebih dari 1 cabang dst.
- Ambil bagian kenur yang panjang, tekuk kenur simpulkan 3~5x (g), 
- atur jarak ikatan ini dengan kili-kili ini lebih pendek dari sisi yang satunya. 
- Ketatkan simpul tersebut, potong rata hingga seperti gambar (h).
- Ulangi menyimpul renggang 20 lilitan seperti pada (d) tadi 
- dan masukkan ke celah lilitan mulai dari kili-kili hingga batas ikatan mengetat yang kedua (i).
- Tarik kedua ujung perlahan-lahan, ratakan hasil ikatan yang mengetat bila perlu bantu dengan jari. Hingga akhirnya terbuatlah rangkaian 3 cabang (j).
- Untuk membuat 4, 5 cabang dst., gunakan kenur leader lebih panjang lagi dan pada saat membuat simpul seperti gambar (g) potonglah kenur hingga menghasilkan sisi pendek kira-kira 15 cm dan sisanya menjadi sisi yang panjang untuk membuat cabang selanjutnya

sumber HISYAM MURTADLO




Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Gambar tema oleh merrymoonmary. Diberdayakan oleh Blogger.