Articles by "KOPERASI"

Tampilkan postingan dengan label KOPERASI. Tampilkan semua postingan

Sesuai ketentuan pasal 32 UU Nomor 16 tentang Sistem Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, untuk menyelenggarakan penyuluhan yang efektif dan efisien diperlukan tersedianya pembiayaan yang memadai dan memenuhi biaya penyuluhan. Terkait dengan hal ini tersedia anggaran BOP bagi penyuluh perikanan PNS.
Pusat Pelatihan dan Penyuluhan KP akan membayarkan BOP kepada Penyuluh Perikanan PNS tahun 2017 dengan ketentuan sebagai berikut:
1.  Penyuluh perikanan PNS yang telah melakukan kegiatan penyuluhan ;
2.  Menyampaikan laporan kinerja penyuluh sesuai format terlampir kepada Kepala Pusat Pelatihan dan Penyuluhan KP melalui e-mail penangungjawab BOP (alamat e-mail terlampir)
3.  Laporan kegiatan penyuluhan paling lambat diterima Pusat Pelatihan dan Penyuluhan KP tanggal 5 bulan berikutnya.
Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

LAMPIRAN selengkapnya dapat diunduh


Menindaklanjuti Kesepakatan Bersama antara Menteri Kelautan dan Perikanan KP dengan Menteri Koperasi dan UKM No. 08/Men-KP/KB/XI/2015 dan No.10/KB/M.KUKM/XI/2015 tentang Pembinaan dan Pengembangan Kelompok Usaha Masyarakat dan Koperasi di Sektor KP dan Perjanjian Kerjasama antara BRSDM KP dengan Deputi Bidang Kelembagaan Kemenkop dan UKM No. 02/BRSDM KP/KKP/PKS/2017 dan No. 02/PKS/DEP.1/2017 tentang Peningkatan Kelembagaan Kelompok Usaha KP menjadi Koperasi. Surat dan lampiran dapat di download sebagai berikut.






Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Gambar tema oleh merrymoonmary. Diberdayakan oleh Blogger.