Articles by "LEGISLASI"

Tampilkan postingan dengan label LEGISLASI. Tampilkan semua postingan

Pemerintah pada tanggal 15 Januari 2014 telah menetapkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.  Dalam konsideran UU tersebut diisampaikan bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Kemudian bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Berkaitan UU tentang Desa tersebut, penyuluh perikanan di Indonesia diharapkan dapat mempelajarinya kaitan dengan kegiatan penyuluhan perikanan dalam pemberdayaan pelaku utama perikanan yang umumnya di pedesaan.
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa selengkapnya dapat diunduh
OLEH :PUSLIH

Kalau bicara penyuluhan, rujukan UU utama yaitu No. No 16  Tahun 2006 tentangSistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.  Walaupun UU ini sudah ditetapkan hampir 8 tahun lalu, implentasi dan pemahaman di daerah masih beragam.
Tetapi walaupun demikian ada hal-hal penting yang tetap menjadi pegangan bersama dan itu dimuat dalam konsideran UU ini, yakni penyuluhan sebagai bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum merupakan hak asasi warga negara Republik Indonesia. Statemen ini menjadi pegangan penyuluh perikanan di lapangan bahwa dalam melaksanakan penyuluhan, penyuluh perikanan tidak memandang agama, suku, golongan dari sasaran penyuluhan sepanjang warga negara Indonesia mereka berhak mendapatkan penyuluhan.
Demikian, pada konsideran berikutnya, pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang berkelanjutan merupakan suatu keharusan untuk memenuhi kebutuhan pangan, papan, dan bahan baku industri; memperluas lapangan kerja dan lapangan berusaha; meningkatkan kesejahteraan rakyat khususnya petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, dan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan; mengentaskan masyarakat dari kemiskinan khususnya di perdesaan; meningkatkan pendapatan nasional; serta menjaga kelestarian lingkungan. 
Selanjutnya, bahwa untuk lebih meningkatkan peran sektor pertanian, perikanan, dan kehutanan, diperlukan sumber daya manusia yang berkualitas, andal, serta berkemampuan manajerial, kewirausahaan, dan organisasi bisnis sehingga pelaku pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan mampu membangun usaha dari hulu sampai dengan hilir yang berdaya saing tinggi dan mampu berperan serta dalam melestarikan hutan dan lingkungan hidup sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Konsideran tersebut menjadi landasan Pemerintah berkewajiban menyelenggarakan penyuluhan di bidang pertanian, perikanan, dan kehutanan di seluruh Indonesia tentu saja disesuaikan dengan potensi dan karakteristik masing-masing daerah.
Untuk mengingatkan kembali dan memudahkan pemahaman isi UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, bahan sosialisasi yang dibuat sejak tahun 2006 ini dapat diunduh oleh siapapunstakeholder kelautan dan perikanan.

SALINAN ASLINYA DI PUSLUH



Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil belum memberikan kewenangan dan tanggung jawab negara secara memadai atas pengelolaan Perairan Pesisir dan pulau-pulau kecil sehingga beberapa pasal perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat.
Pemerintah telah menetapkan UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil selengkapnya dapat diunduh
SUMBER : DOWNLOAD 
http://www.pusluh.kkp.go.id/index.php/arsip/c/1039/?category_id=13

Sesuai dengan janji kampanye Presiden terpilih Jokowi-JK, aspek kelautan menjadi perhatian serius pada Kabinet Kerja Tahun 2014-2019, terlebih dibentuknya Kemenko Kemaritiman untuk pertama kalinya. 
Pemerintah telah menetapkan UU No. 31 Tahun 2014 tentang Kelautan yang telah lama dinanti-nanti dan diperjuangkan berbagai stakeholder KP.  
Dalam konsideran UU tersebut, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki sumber daya alam yang melimpah yang merupakan rahmat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa bagi seluruh bangsa dan negara Indonesia yang harus dikelola secara berkelanjutan untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.  
Selain itu wilayah laut sebagai bagian terbesar dari wilayah Indonesia yang memiliki posisi dan nilai strategis dari berbagai aspek kehidupan yang mencakup politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan merupakan modal dasar pembangunan nasional.  Hal lain yang dicantumkan dalam konsideran UU tersebut adalah dasar itu pengelolaan sumber daya kelautan dilakukan melalui sebuah kerangka hukum untuk memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi seluruh masyarakat sebagai negara kepulauan yang berciri nusantara.
Terkait dengan hal dimaksud, penyuluh perikanan sebagai salah satu unsur perlu mempelajari UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan turut mensosialisasikan kepada masyarakat kelautan dan perikanan.  UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan selengkapnya dapat diunduh.

Keterangan: jika ingin Mendownload UU perikanan silahkan KLIK

OLEH: PUSLUH

Pada 2 Oktober 2014 yang lalu, telah ditetapkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.  UU ini sangat strategis karena mengatur pembagian urusan pusat, provinsi dan kabupaten/kota dalam semua aspek penyelenggaraan pemerintahan.
Terkait dengan penyuluhan, pada matrik lampiran UU baru ini pada Sub urusan Pengembangan SDM Masyarakat Kelautan dan Perikanan, tercantum urusan Pemerintah Pusat terkait pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan yaitu: a)    Penyelenggaraan penyuluhan perikanan nasional; b)    Akreditasi dan sertifikasi penyuluh perikanan dan c)   Peningkatan kapasitas SDM masyarakat kelautan dan perikanan menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Pusluh KP telah mengadakan berbagai pertemuan membahas implikasi UU tersebut antara lain pertemuan dalam rangka Harnus tahun 2014, pertemuan Bakornas dan terakhir rapat koordinasi lingkup KKP.
Dalam konsideran UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah, disampaikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkanuntuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat
melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peranserta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Kemudian efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antara Pemerintah Pusat dengan daerah dan antardaerah, potensi dan keanekaragaman daerah, serta peluang dan tantangan persaingan global dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan Negara. Terakhir, bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga perlu diganti. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah selengkapnya dapat diunduh.

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Gambar tema oleh merrymoonmary. Diberdayakan oleh Blogger.