UU NO. 1 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO. 27 TAHUN 2007 TENTANG PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU PULAU KECIL


Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil belum memberikan kewenangan dan tanggung jawab negara secara memadai atas pengelolaan Perairan Pesisir dan pulau-pulau kecil sehingga beberapa pasal perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat.
Pemerintah telah menetapkan UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil selengkapnya dapat diunduh
SUMBER : DOWNLOAD 
http://www.pusluh.kkp.go.id/index.php/arsip/c/1039/?category_id=13

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Gambar tema oleh merrymoonmary. Diberdayakan oleh Blogger.