MENGINGAT KEMBALI UU NO. 16 TAHUN 2006 TENTANG SISTEM PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN

Kalau bicara penyuluhan, rujukan UU utama yaitu No. No 1 Tahun 2006 tentangSistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.  Walaupun UU ini sudah ditetapkan hampir 8 tahun lalu, implentasi dan pemahaman di daerah masih beragam.
Tetapi walaupun demikian ada hal-hal penting yang tetap menjadi pegangan bersama dan itu dimuat dalam konsideran UU ini, yakni penyuluhan sebagai bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum merupakan hak asasi warga negara Republik Indonesia. Statemen ini menjadi pegangan penyuluh perikanan di lapangan bahwa dalam melaksanakan penyuluhan, penyuluh perikanan tidak memandang agama, suku, golongan dari sasaran penyuluhan sepanjang warga negara Indonesia mereka berhak mendapatkan penyuluhan.
Demikian, pada konsideran berikutnya, pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang berkelanjutan merupakan suatu keharusan untuk memenuhi kebutuhan pangan, papan, dan bahan baku industri; memperluas lapangan kerja dan lapangan berusaha; meningkatkan kesejahteraan rakyat khususnya petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, dan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan; mengentaskan masyarakat dari kemiskinan khususnya di perdesaan; meningkatkan pendapatan nasional; serta menjaga kelestarian lingkungan. 
Selanjutnya, bahwa untuk lebih meningkatkan peran sektor pertanian, perikanan, dan kehutanan, diperlukan sumber daya manusia yang berkualitas, andal, serta berkemampuan manajerial, kewirausahaan, dan organisasi bisnis sehingga pelaku pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan mampu membangun usaha dari hulu sampai dengan hilir yang berdaya saing tinggi dan mampu berperan serta dalam melestarikan hutan dan lingkungan hidup sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Konsideran tersebut menjadi landasan Pemerintah berkewajiban menyelenggarakan penyuluhan di bidang pertanian, perikanan, dan kehutanan di seluruh Indonesia tentu saja disesuaikan dengan potensi dan karakteristik masing-masing daerah.
Untuk mengingatkan kembali dan memudahkan pemahaman isi UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, bahan sosialisasi yang dibuat sejak tahun 2006 ini dapat diunduh oleh siapapunstakeholder kelautan dan perikanan.

SALINAN ASLINYA DI PUSLUH


Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Gambar tema oleh merrymoonmary. Diberdayakan oleh Blogger.