Mei 2017

Intisari Temu Profesi Penyuluh Perikanan 6 Mei 2017 PENAS XV ACEH dengan Tema "Penyuluh Perikanan Sebagai Garda Terdepan Dalam Pembangunan Kelautan dan Perikanan" dengan Narasumber Ketua Umum IPKANI & Direktur BLU LPMUKP :
1. Penyuluh Perikanan siap mensosialisasikan bahwa sudah terbentuk LBU Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) sebagai lembaga yang dapat memberikan bantuan permodalan kepada pelaku utama dan pelaku usaha KP,

2. Koperasi IPKANI MANDIRI SEJAHTERA diharapkan menjadi salah satu wadah yg dapat difasilitasi mengakses dana LPMUKP,

3. Pimpinan Komisi IV DPR RI/Ketua Umum IPKANI berkoordinasi dengan KKP/BRSDMKP/Puslatluhkp terkait kepastian pengalihan dan sistem penyelenggaraan penyuluhan perikanan nasional,

4. APBNP akan dibahas selesai masa reses setelah tanggal 18 Mei 2017. Pimpinan Komisi IV DPR RI/Ketua Umum IPKANI akan mengawal langsung APBNP Gaji, Tukin, Pendidikan Pelatihan penyuluh perikanan dll termasuk dana penyelenggaraan penyuluhan perikanan nasional (Demplot, Perjalanan Dinas dll),

5. IPKANI siap mendukung, mengawal, dan bersinergi dengan kebijakan KKP,

6. Penyuluh Perikanan Bantu mengucapkan terimakasih kepada DPP IPKANI yang telah merespon dan bersurat ke MKP terkait Pengusulan Formasi CPNS KKP sebagaimana Surat Edaran MENPANRB,

7. Penyuluh Perikanan Swadaya perlu lebih diberdayakan untuk Mendukung Pembangunan Nasional di Sektor Kelautan dan Perikanan,

8. Kaitan dengan surat dari Kapuslatluh BRSDMKP ttg Pembayaran Biaya Operasional Penyuluh Perikanan akan ditindaklanjuti oleh Ketua Umum IPKANI untuk disampaikan kepada pihak KKP.

Banda Aceh, 7 Mei 2017
Ttd,
DPP IPKANI
Ketua Umum, E Herman Khaeron
Ketua Harian, HR Asep Sukmana (Kang Gia)

Sekjen, Ahmad Sobari

Intisari Temu Profesi Penyuluh Perikanan 6 Mei 2017 PENAS XV ACEH dengan Tema "Penyuluh Perikanan Sebagai Garda Terdepan Dalam Pembangunan Kelautan dan Perikanan" :

1. Penyuluh Perikanan siap mensosialisasikan bahwa sudah terbentuk LBU Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) sebagai lembaga yang dapat memberikan bantuan permodalan kepada pelaku utama dan pelaku usaha KP,

2. Koperasi IPKANI MANDIRI SEJAHTERA diharapkan menjadi salah satu wadah yg dapat difasilitasi mengakses dana LPMUKP,

3. Pimpinan Komisi IV DPR RI/Ketua Umum IPKANI akan berkoordinasi dengan KKP/BRSDMKP/Puslatluhkp terkait kepastian pengalihan dan sistem penyelenggaraan penyuluhan perikanan nasional,

4. APBNP akan dibahas selesai masa reses setelah tanggal 18 Mei 2017. Pimpinan Komisi IV DPR RI/Ketua Umum IPKANI akan mengawal langsung APBNP Gaji, Tukin, Pendidikan Pelatihan penyuluh perikanan dll termasuk dana penyelenggaraan penyuluhan perikanan nasional (Demplot, Perjalanan Dinas dll),

5. IPKANI siap mendukung, mengawal, dan bersinergi dengan kebijakan KKP,

6. Penyuluh Perikanan Bantu mengucapkan terimakasih kepada DPP IPKANI yang telah merespon dan bersurat ke MKP terkait Pengusulan Formasi CPNS KKP sebagaimana Surat Edaran MENPANRB,

7. Penyuluh Perikanan Swadaya perlu lebih diberdayakan untuk Mendukung Pembangunan Nasional di Sektor Kelautan dan Perikanan,

8. Kaitan dengan surat dari Kapuslatluh BRSDMKP ttg Pembayaran Biaya Operasional Penyuluh Perikanan akan ditindaklanjuti oleh Ketua Umum IPKANI untuk disampaikan kepada pihak KKP.

Banda Aceh, 7 Mei 2017
Ttd,
DPP IPKANI



Perpanjangan Cantrang, Bukanlah Kemauan Menteri SUSI
Untuk Terus melindungi Keberlangsungan Sumber daya Perikanan dengan Melarang berbagai jenis Alat tangkap yang merusak habitat dan tidak ramah lingkungan termasuk alat tangkap Cantrang.

Peaturan tentang pelarangan alat tangkap yang sudah ramah lingkungan pada dasarnya dari zaman pemerintahan presiden Soeharto sudah di berlakukan dan di era Menteri Susi Pudjiastuti aturan tersebut kembali di angkat dengan mengeluarkan PERMEN 02/2015 dan PERMEN 71/ 2016.

Kebijakan Tersebut di keluarkan bukan semata mata ingin menghambat nelayan dalam menangkap ikan tetapi dalam hal ini untuk masalah cantrang setidaknya nelayan tidak menangkap ikan dengan merusak habitatnya yang pada akhirnya stock dan keberlangsungan hidup ikan menjadi rusak dan berkurang.

Sejak DI keluarkan Permen Pelarangan, Desakan desakan dari para nelayan Cantrang Yang kebanyakan Nelayan Cantrang di miliki Oleh Pengusaha Pengusaha besar berupaya agar Peraturan Menteri Susi Pudjiastuti untuk di cabut bahkan desakan agar menteri susi Untuk Mundur pun banyak di lontarkan oleh para nelayan Cantrang.

Desakan Desakan Tersebut Pada Akhirnya Sampai Juga Kepada Pemimpin Dari menteri Susi yaitu JOKOWI. Bahkan Kebijakan yang benar dari susi Pudjiastuti di nilai ada kesalahan dan kekeliruan. Dengan pasrah akhirnya Menteri SUSI pun merelakan adanya perpanjangan cantrang sampai pada akhir tahun 2017. Dimana masa perpanjangan juga sudah di berikan di tahun2 sebelumnya.

Oleh Hisyam Mustado


Nelayan cantrang kluwut bulakamba brebes KM.RIDHO ALLAH.








Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Gambar tema oleh merrymoonmary. Diberdayakan oleh Blogger.