AZAZ FALSAFAH TUJUAN DAN MATERI

DASAR-DASAR PENYULUHAN PERIKANAN
Pengertian Penyuluhan Secara Umum Penyuluhan dalam arti umum adalah ilmu sosial yang mempelajarai sistem dan proses perubahan pada individu serta masayarakat agar dapat terwujud perubahan yang lebih baik sesuai dengan yang diharapkan. Penyuluhan, dengan demikian dapat diartikan sebagai suatu sistem pendidikan yang bersifat non formal di luar sistem sekolah yang biasa. Pendidikan bagi masyarakat sendiri, menurut Carter V (1995), adalah merupakan proses perkembangan pribadi, proses sosial, proses pengembangan keterampilan sesuai profesi serta kegiatan bersama dalam memahami ilmu pengetahuan yang tersusun dan dikembangkan dari masa ke masa oleh setiap generasi bangsa. Pendidikan masayarakat juga mengandung pengertian usaha manusia untuk meningkatkan kepribadian, keterampilan, dan pengetahuan agar dapat diserap atau dipraktekkan oleh masayarakat. Dengan mengacu pada pengertian diatas, penyuluhan adalah usaha mengubah perilaku seseorang dan keluarganya atau kelompoknya agar mereka mengetahui, menyadari, mempunyai kemampuan dan kemauan, serta tanggung jawab untuk memecahkan masalahnya sendiri dalam rangka kegiatan usahanya dan kehidupannya.
Agar dapat memperoleh wawasan yang lebih luas perlu dikemukakan beberapa istilah yang berkenaan dengan penyuluhan.
Pengertian penyuluhan dapat bermacam-macam, tergantung dari sudut pandang seseorang. Istilah-istilah yang berkenaan dengan penyuluhan diantaranya adalah :
 Dalam bahasa Belanda digunakan istilah Voorlichting yang berarti memberi penerangan untuk menolong seseorang menemukan jalannya. Istilah ini digunakan pada masa kolonial bagi Negara- negara jajahan Belanda

 Bahasa Inggris dan Jerman masing-masing mengistilahkan sebagai pemberian saran atau Beratung yang berarti seseorang pakar dapat memberikan petunjuk kepada seseorang tetapi seseorang tersebut yang berhak untuk menentukan pilihannya.
 Dalam bahasa Austria dikenal istilah ”Forderung” yang berarti menggiring seseorang ke arah yang diinginkan, kata mana mirip dengan istilah di Korea yakni bimbingan pedesaan.
 Bahasa Spanyol dikenal istilah ”Capacitacion” menunjukan adanya keinginan untuk meningkatkan kemampuan manusia yang dapat diartikan dengan pelatihan.
Penyuluhan Menurut Peraturan Perundang-undangan Dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/19/M.PAN/10/2008, tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya disebutkan bahwa Penyuluhan Perikanan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Penyuluhan (Pertanian, Perikanan, Kehutanan) menurut UU No. 16 tahun 2006 adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efesiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Asas Penyuluhan
1. Eksplanasi Asas Menurut UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Sesuai dengan Pasal
2, penyuluhan perikanan diselenggarakan berasaskan demokrasi, manfaat, kesetaraan, keterpaduan,

keseimbangan, keterbuakaan, kerja sama, partisipatif, kemitraan, berkelanjutan, berkeadilan, pemerataan, dan bertanggung gugat.

2. Eksplanasi Definitif
a. Yang dimaksud dengan ”penyuluhan berasaskan demokrasi” yaitu penyuluhan yang diselenggarakan dengan saling menghormati pendapat antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan pelaku utama dan pelaku usaha lainnya.
b. Yang dimaksud dengan ”penyuluhan berasaskan manfaat” yaitu penyuluhan yang harus memberikan nilai manfaat bagi peningkatan pengetahuan, keterampilan dan perubahan perilaku untuk meningkatkan produktivitas, pendapatan dan kesejahteraan pelaku utama dan pelaku usaha.
c. Yang dimaksud dengan ”penyuluhan berasaskan kesetaraan” yaitu hubungan antara penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha yang harus merupakan mitra sejajar.
d. Yang dimaksud dengan ”penyuluhan berasaskan keterpaduan” yaitu penyelenggaraan penyuluhan yang dilaksanakan secara terpadu antara kepentingan pemerintah, dunia usaha dan masyarakat.
e. Yang dimaksud dengan ”penyuluhan berasaskan keseimbangan” yaitu setiap penyelenggaraan penyuluhan harus memperhatikan keseimbangan antara kebijakan, inovasi teknologi dengan kearifan masyarakat setempat, pengarusutamaan gender, keseimbangan pemanfaatan sumberdaya dan kelestarian lingkungan, dan keseimbangan antar kawasan yang maju dengan kawasan yang relatif masih tertinggal.
f. Yang dimaksud dengan ”penyuluhan berasaskan keterbukaan” yaitu penyelenggaraan penyuluhan dilakukan secara terbuka antara penyuluh dan pelaku utama serta pelaku usaha.
g. Yang dimaksud dengan ”penyuluhan berasaskan kerjasama” yaitu penyelenggaraan penyuluhan harus diselenggarakan secara sinergis dalam kegiatan pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan serta sektor lain yang merupakan tujuan bersama antara pemerintah dan masyarakat.
h. Yang dimaksud dengan ”penyuluhan berasaskan partisipatif” yaitu penyelenggaraan penyuluhan yang melibatkan secara aktif pelaku utama dan pelaku usaha dan penyuluh sejak perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.

i. Yang dimaksud dengan ”penyuluhan berasaskan kemitraan” yaitu penyelenggaraan penyuluhan yang dilaksanakan berdasarkan prinsip saling menghargai, saling menguntungkan, saling memperkuat, dan saling membutuhkan antara pelku utama dan pelaku usaha yang difasilitasi oleh penyuluh.
j. Yang dimaksud dengan ”penyuluhan berasaskan keberlanjutan” yaitu penyelenggaraan penyuluhan dengan upaya secara terus menerus dan berkesinambungan agar pengetahuan, keterampilan, serta perilaku pelaku utama dan pelaku usaha semakin baik dan sesuai dengan perkembangan sehingga dapat terwujud kemandirian.
k. Yang dimaksud dengan ”penyuluhan berasaskan berkeadilan” yaitu penyelenggaraan penyuluhan yang memosisikan pelaku utama dan pelaku usaha berhak mendapatkan pelayanan secara proporsional sesuai denagn kemampuan, kondisi, serta kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha.
l. Yang dimaksud dengan ”penyuluhan berasaskan pemerataan” yaitu penyelenggaraan penyuluhan harus dapat diselenggarakan secara merata bagi seluruh Wilayah Republik Indonesia dan segeap lapisan pelaku utama dan pelaku usaha.
m.Yang dimksud dengan ”penyuluhan berasaskan bertanggung gugat” yaitu bahwa evaluasi kinerja penyuluhan dikerjakan dengan membandingkan pelaksanan yang telah dilakukan dengan perencanaan yang telah dibuat dengan sederhana, terukur, dapat dicapai, rasional, dan kegiatannya dapat dijadwalkan.

Falsafah Penyuluhan
Pengertian falsafah adalah sebagai suatu pandangan hidup, yang merupakan landasan pemikiran yang bersumber pada kebijakan moral tentang segala sesuatu yang akan dan harus diterapkan dalam praktik. Falsafah penyuluhan harus berpijak pada pentingnya pengembangan individu dalam perjalanan pertumbuhan masayarakat itu sendiri. Ada empat hal penting yang harus diperhatikan oleh penyuluh sehubungan dengan falsafah penyuluhan tersebut, yaitu :
a. Penyuluh harus bekerja sama dengan masayarakat, dan bukan bekerja untuk masayarakat;
b. Penyuluh tidak boleh menciptakan ketergantungan, tetapi justru harus mampu mendorong kemandirian;
c. Penyuluhan harus selalu mengacu pada terwujudnya kesejahteraan hidup masyarakat;

d. Penyuluhan harus mengacu pada peningkatan harkat dan martabat manusia sebagai individu, kelompok, dan masyarakat umumnya.

Di Amerika Serikat, dikembangkan falsafah penyuluhan yang kenal dengan istilah 3T, yaitu seperti berikut.

Artinya, bahwa dalam penyuluhan harus mengandung unsur-unsur Keterangan:
 a. Pendidikan untuk mengubah pengetahuan, sikap dan keterampilan.
b. Membantu masyarakat agar mampu menolong dirinya sendiri, oleh karenanya harus ada kepercayaan dari masyrakat sasaran.
c. Belajar sambil melakukan sesuatu, sehingga ada keyakinan atas kebenaran terhadap apa yang diajarkan.

Tujuan Penyuluhan Perikanan
1. Eksplanasi Tujuan Menurut UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan   Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 3, Tujuan pengaturan sistem penyuluhan perikanan meliputi pengembangan sumberdaya manusia dan peningkatan modal sosial, yaitu
a. memperkuat pengembangan perikanan yang maju dan modern dalam sistem pembangunan yang berkelanjutan
b. memberdayakan pelaku utama dan pelaku usaha dalam peningkatan kemampuan melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif, penumbuhan motivasi, pengembangan potensi, pemberian peluang, peningkatan kesadaran, dan pendampingan serta fasilitasi.
c. Memberikan kepastian hukum bagi terselenggaranya penyuluhan yang produktif, efektif, efisien, terdesentralisasi, partisipatif, terbuka, berswadaya, bermitra sejajar, kesetaraan gender, berwawasan luas kedepan, berwawasan lingkungan dan bertanggung gugat yang dapat menjamin terlaksananya pembangunan perikanan.
d. Memberikan perlindungan, keadilan, dan kepastian hukum bagi pelaku utama dan pelaku usaha untuk mendapatkan pelayanan penyuluhan serta bagi penyuluh dalam melaksanakan penyuluhan.
e. Mengembangkan sumberdaya manusia, yang maju dan sejahtera, sebagai pelaku dan sasaran utama pembangunan perikanan.

2. Eksplanasi Definitif
a. Yang dimaksud dengan ”pengembangan sumberdaya manusia” antara lain peningkatan semangat, wawasan, kecerdasan, keterampilan, serta ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membentuk kepribadian yang mandiri.
b. Yang dimaksud dengan ”peningkatan modal sosial” antara lain pembentukan kelompok, gabungan kelompok, manajemen, kepemimpinan, akses modal, dan akses informasi.
c. Yang dimaksud ”terdesentralisasi” yaitu bahwa penyelenggaraan penyuluhan merupakan urusan rumah tangga desa atau unit kerja lapangan, kabupaten/kota,dan provinsi

d. Yang dimaksud ”partisipatif” yaitu bahwa penyelenggaraan penyuluhan melibatkan pelaku utama mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan evaluasi.
e. Yang dimaksud dengan ”keterbukaan” yaitu bahwa penyelenggaraan penyuluhan dilakukan dengan prinsip transparansi sehingga dapat diketahui oleh semua unsur yang terlibat.
f. Yang dimaksud dengan ”keswadayaan” yaitu bahwa penyelenggaraan penyuluhan dilakukan dengan mengutamakan kemampuan penyuluhan sendiri.
g. Yang dimaksud dengan ”kemitrasejajaran” yaitu bahwa penyelenggaraan penyuluhan dilakukan berdasarkan asas kesetaraan kedudukan antara penyuluh, pelaku utama, dan pelaku usaha.
h. Yang dimaksud dengan ”bertanggung gugat” yaitu bahwa evaluasi kinerja penyuluhan dikerjakan dengan membandingkan pelaksanaan yang telah dilakukan dengan perencanaan yang telah dibuat dengan sederhana, terukur, dapat dicapai, rasional, dan kegiatannya dapat dijadwalkan.

Karena tujuan penyuluhan jangka panjang adalah terjadi peningkatan taraf hidup masayarakat, maka hal ini hanya dapat dicapai apabila masyarakat telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut.
a. Better Farming, mau dan mampu mengubah cara-cara usaha dengan cara-cara yang lebih baik
b. Better Business, berusaha yang lebih menguntungkan, mau dan mampu menjauhi para pengijon, lintah darat, dan melakukan teknis pemasaran yang benar.
c. Better living, hidup lebih baik dengan mampu menghemat, tidak berfoya-foya dan setelah berlangsungnya masa panenan, bisa menabung, bekerja sama memperbaiki hygiene lingkungan, dan mampu mencari alternatif lain dalam hal usaha, misal mendirikan industri rumah tangga yang lain dengan mengikutsertakan keluarganya guna mengisi kekosongan waktu selama menunggu panenan berikutnya

Fungsi Penyuluhan Perikanan
Eksplanasi Fungsi Menurut UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan  Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Fungsi sistem penyuluhan meliputi termaktub dalam Pasal 4, yaitu:
a. memfasilitasi proses pembelajaran pelaku utama dasn pelaku usaha;
b. mengupayakan kemudahan akses pelaku utama dan pelaku usaha ke sumber informasi, teknologi, dan sumberdaya lainnya agar mereka dapat mengembangkan usahanya.
c. Meningkatkan kemampuan kepemimpinan, manajerial, dan kewirausahaan pelaku utama dan pelaku usaha.
d. Membantu pelaku utama dan pelaku usaha dalam menumbuhkembangkan organisasinya menjadi organisasi ekonomi yang berdaya saing tinggi, produktif, menerapkan tata kelola berusaha yang baik, dan berkelanjutan.
e. Membantu menganalisis dan memecahkan masalah serta merespon peluang dan tantangan yang dihadapi pelaku utama dan pelaku usaha dalam mengelola usaha.
f. Menumbuhkembangkan kesadaran pelaku utama dan pelaku usaha terhadap kelestarian fungsi lingkungan
g. Melembagakan nilai-nilai budaya pembangunan perikanan yang maju dan modern bagi pelaku utama secara berkelanjutan. Fungsi penyuluhan adalah menjembatani kesenjangan antara praktik yang biasa dijalankan oleh sasaran dengan pengetahun dan teknologi yang selalu berkembang menjadi kebutuhan sasaran tersebut.

Dengan demikian, penyuluhan dengan para penyuluhnya merupakan penghubung yang bersifat dua arah (two way traffic) antara :
a. pengetahuan yang dibutuhkan sasaran dengan pengalaman yang biasa dilakukan oleh sasaran;
b. pengalaman baru yang terjadi pada pihak para ahli dengan kondisi yang nyata dialami oleh sasaran. Karena itu, fungsi penyuluhan dapat dianggap sebagai penyampai dan penyesuai program nasional dan regional agar dapat diikuti dan dilaksanakan oleh masayarakat, sehingga program- program masayarakat yang disusun dengan itikad baik akan berhasil dan mendapat partisipasi masyarakat.

Sasaran Penyuluhan Perikanan
Berdasarkan UU No 16 tahun 2006, Pihak yang paling berhak memperoleh manfaat penyuluhan meliputi:
- Sasaran utama penyuluhan yaitu pelaku utama dan pelaku usaha.
o Pelaku utama kegiatan perikanan adalah nelayan, pembudidaya ikan, dan pengolah ikan.

o Pelaku usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola sebagian atau seluruh kegiatan usaha perikanan dari hulu sampai hilir.

- Sasaran antara penyuluhan yaitu pemangku kepentingan lainnya yang meliputi kelompok atau lembaga pemerhati pertanian, perikanan, dan kehutanan serta generasi muda dan tokoh masyarakat.

Pada dasarnya sasaran penyuluhan adalah manusia biasa dengan segala keterbatasan dan kelebihan masing-masing, di mana secara umum kondisi yang demikian sangat mempengaruhi efektivitas penyuluhan. Beberapa hal yang perlu diamati pada diri sasaran penyuluhan adalah ada tidaknya motivasi pribadi sasaran penyuluhan dalam melakukan suatu perubahan.
Menurut Samsudin (1992), sasaran penyuluhan sebenarnya tidak hanya individunya saja, tetapi meliputi juga keluarganya, kelompok masyarakat yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam usahanya.
Tenaga Pelaku Penyuluhan Perikanan Berdasarkan UU No. 16 tahun 2006, yang dimaksud dengan tenaga penyuluh perikanan meliputi Penyuluh PNS, penyuluh swasta dan/atau penyuluh swadaya. Pada hakekatnya setiap orang yang mempunyai pengetahuan tentang perikanan dan mampu berkomunikasi dapat menjadi penyuluh perikanan. Pelaku penyuluhan perikanan meliputi :
a. Penyuluh PNS adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dalam jabatan fungsional penyuluh.
b. Penyuluh Swasta adalah seseorang yang diberi tugas oleh perusahaan yang terkait dengan usaha perikanan, baik secara langsung atau tidak langsung melaksanakan tugas penyuluhan perikanan
c. Penyuluh Swadaya

Materi Penyuluhan Perikanan
Dalam UU Nomor 16 tahun 2006, disebutkan bahwa:
1. Materi penyuluhan dibuat berdasarkan kebutuhan dan kepentingan pelaku utama dan pelaku usaha dengan memperhatikan kemanfaatan dan kelestarian sumber daya pertanian, perikanan, dan kehutanan.
2. Materi penyuluhan sebagaimana dimaksud diatas berisi unsur pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan modal sosial serta unsur ilmu pengetahuan, teknologi, informasi, ekonomi, manajemen, hukum, dan pelestarian lingkungan.
3. Materi penyuluhan dalam bentuk teknologi tertentu yang akan disampaikan kepada pelaku utama dan pelaku usaha harus mendapat rekomendasi dari lembaga pemerintah, kecuali teknologi yang bersumber dari pengetahuan tradisional.
4. Lembaga pemerintah pemberi rekomendasi wajib mengeluarkan rekomendasi segera setelah proses pengujian dan administrasi selesai.
5. Teknologi tertentu sebagaimana dimaksud diatas ditetapkan oleh Menteri.
6. Ketentuan mengenai pemberian rekomendasi pada materi penyuluhan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Hal Utama Dalam Penyelenggaraan Penyuluhan
Beberapa hal utama yang dilakukan dalam penyelenggaraan penyuluhan adalah sebagai berikut:
1. Mewujudkan sistem penyuluhan perikanan yang menjamin terselenggaranya penyuluhan perikanan secara produktif, efektif dan efisien, dinamis dan profesional
2. Mengembangkan model model penyuluhan perikanan partisipatif untuk membangun kemampuan pelaku utama dan pelaku usaha yang mandiri dan mampu menolong dirinya sendiri.
3. Menjadikan penyuluh perikanan sebagai konsultan serta mitra sejati pelaku utama dan pelaku usaha dalam pendampingan pengembangan kemampuan berusaha bisnis perikanan dalam rangka peningkatan ketahanan pangan, peningkatan nilai tambah, peningkatan daya saing yang akhirnya akan mampu meningkatkan pendapatan keluarga.
4. Memfasilitasi proses pembelajaran bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
5. Mengupayakan kemudahan akses pelaku utama dan pelaku usaha ke sumber informasi, teknologi, dan sumber daya lainnya agar mereka dapat mengembangkan usahanya;
6. Meningkatkan kemampuan kepemimpinan, manajerial, dan kewirausahaan pelaku utama dan pelaku usaha;
7. Membantu pelaku utama dan pelaku usaha dalam menumbuhkembangkan organisasinya menjadi organisasi ekonomi yang berdaya saing tinggi, produktif, menerapkan tata kelola berusaha yang baik, dan berkelanjutan;




Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Gambar tema oleh merrymoonmary. Diberdayakan oleh Blogger.