Sasaran Penyuluhan Perikanan


Sasaran Penyuluhan Perikanan
Berdasarkan UU No 16 tahun 2006, Pihak yang paling berhak memperoleh manfaat penyuluhan meliputi:
- Sasaran utama penyuluhan yaitu pelaku utama dan pelaku usaha.
o Pelaku utama kegiatan perikanan adalah nelayan, pembudidaya ikan, dan pengolah ikan.

o Pelaku usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola sebagian atau seluruh kegiatan usaha perikanan dari hulu sampai hilir.

- Sasaran antara penyuluhan yaitu pemangku kepentingan lainnya yang meliputi kelompok atau lembaga pemerhati pertanian, perikanan, dan kehutanan serta generasi muda dan tokoh masyarakat.

Pada dasarnya sasaran penyuluhan adalah manusia biasa dengan segala keterbatasan dan kelebihan masing-masing, di mana secara umum kondisi yang demikian sangat mempengaruhi efektivitas penyuluhan. Beberapa hal yang perlu diamati pada diri sasaran penyuluhan adalah ada tidaknya motivasi pribadi sasaran penyuluhan dalam melakukan suatu perubahan.
Menurut Samsudin (1992), sasaran penyuluhan sebenarnya tidak hanya individunya saja, tetapi meliputi juga keluarganya, kelompok masyarakat yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam usahanya.
Tenaga Pelaku Penyuluhan Perikanan Berdasarkan UU No. 16 tahun 2006, yang dimaksud dengan tenaga penyuluh perikanan meliputi Penyuluh PNS, penyuluh swasta dan/atau penyuluh swadaya. Pada hakekatnya setiap orang yang mempunyai pengetahuan tentang perikanan dan mampu berkomunikasi dapat menjadi penyuluh perikanan.

Pelaku penyuluhan perikanan meliputi :
a. Penyuluh PNS adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dalam jabatan fungsional penyuluh.
b. Penyuluh Swasta adalah seseorang yang diberi tugas oleh perusahaan yang terkait dengan usaha perikanan, baik secara langsung atau tidak langsung melaksanakan tugas penyuluhan perikanan
c. Penyuluh Swadaya

Materi Penyuluhan Perikanan
Dalam UU Nomor 16 tahun 2006, disebutkan bahwa:
1. Materi penyuluhan dibuat berdasarkan kebutuhan dan kepentingan pelaku utama dan pelaku usaha dengan memperhatikan kemanfaatan dan kelestarian sumber daya pertanian, perikanan, dan kehutanan.
2. Materi penyuluhan sebagaimana dimaksud diatas berisi unsur pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan modal sosial serta unsur ilmu pengetahuan, teknologi, informasi, ekonomi, manajemen, hukum, dan pelestarian lingkungan.
3. Materi penyuluhan dalam bentuk teknologi tertentu yang akan disampaikan kepada pelaku utama dan pelaku usaha harus mendapat rekomendasi dari lembaga pemerintah, kecuali teknologi yang bersumber dari pengetahuan tradisional.
4. Lembaga pemerintah pemberi rekomendasi wajib mengeluarkan rekomendasi segera setelah proses pengujian dan administrasi selesai.
5. Teknologi tertentu sebagaimana dimaksud diatas ditetapkan oleh Menteri.
6. Ketentuan mengenai pemberian rekomendasi pada materi penyuluhan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Hal Utama Dalam Penyelenggaraan Penyuluhan
Beberapa hal utama yang dilakukan dalam penyelenggaraan penyuluhan adalah sebagai berikut:
1. Mewujudkan sistem penyuluhan perikanan yang menjamin terselenggaranya penyuluhan perikanan secara produktif, efektif dan efisien, dinamis dan profesional
2. Mengembangkan model model penyuluhan perikanan partisipatif untuk membangun kemampuan pelaku utama dan pelaku usaha yang mandiri dan mampu menolong dirinya sendiri.
3. Menjadikan penyuluh perikanan sebagai konsultan serta mitra sejati pelaku utama dan pelaku usaha dalam pendampingan pengembangan kemampuan berusaha bisnis perikanan dalam rangka peningkatan ketahanan pangan, peningkatan nilai tambah, peningkatan daya saing yang akhirnya akan mampu meningkatkan pendapatan keluarga.
4. Memfasilitasi proses pembelajaran bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
5. Mengupayakan kemudahan akses pelaku utama dan pelaku usaha ke sumber informasi, teknologi, dan sumber daya lainnya agar mereka dapat mengembangkan usahanya;
6. Meningkatkan kemampuan kepemimpinan, manajerial, dan kewirausahaan pelaku utama dan pelaku usaha;

7. Membantu pelaku utama dan pelaku usaha dalam menumbuhkembangkan organisasinya menjadi organisasi ekonomi yang berdaya saing tinggi, produktif, menerapkan tata kelola berusaha yang baik, dan berkelanjutan;

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Gambar tema oleh merrymoonmary. Diberdayakan oleh Blogger.